TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – BPK RI menemukan biaya penginapan fiktif empat Staf Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Tanjungbalai yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
“Dalam LHP BPK Nomor 58.C/LHP/XVIII.MDN/06/2020, ada biaya penginapan fiktif atau tidak sesuai kenyataan empat staf Diskominfo Kota Tanjungnalai yang melakukan perjalanan dinas,” ujar Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai, Jaringan Sihotang, Senin (19/10/2020).
Diterangkannya bahwa empat staf tersebut saat melakukan perjalanan dinas, tidak menginap di hotel yang sesuai dengan invoice hotel yang mereka sertakan dalam dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas.
“Tim pemeriksa BPK telah konfirmasi pihak penyedia akomodasi (hotel) atas invoice hotel yang diserahkan ke empat staf tersebut, ternyata empat Staf Dinas Kominfo itu tidak ada menginap sebagai tamu di hotel tersebut,” katanya.
“Dengan demikian, bukti pertanggungjawaban biaya menginap ke empat staf tersebut tidak sesuai dengan kenyataan atau fiktif,” tukas Jaringan.
Disebutkan Koordinator ICW Kota Tanjungbalai tersebut, akibat perbuatan empat Staf Dinas Kominfo Tanjungbalai, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.820.000. (mom)