TASLABNEWS, LABUHANBATU – Badan Pendapatan dan Pengelola Aset Daerah bersama di hari kedua Kamis (1/30/2020) secara konsisten terus melakukan penertiban para pengusaha yang belum membayar pajak iklan yang di atur Perda no 7 Tahun 2019 .
Plt Kepala Bapenda Labuhanbatu Muslih kepada wartawan menyampaikan bahwa pihaknya telah melepas sejumlah baliho yang tidak membayar pajak daerah.
“Sebelumnya telah kami berikan peringatan berupa surat himbauan agar segera melunasi pajak reklame, namun sebagian pengusaha tidak mengindahkan himbauan tersebut,” katanya.
Dari berbagai lokasi usaha beberapa toko penjual HP yang tidak membayar pajak iklan berbagai ukuran iklan Merek Hand Pone ternama banyak yang di rusak dan diberi stiker pertanda tidak membayar pajak.
Di jalan Sirandorung terlihat petugas sedikit memenui kesulitan ketika menyobek. poster iklan ukuran besar dari sebuah toko pedagang Hand Pone.
Poster wanita yang di pajang di rumah toko tiga lantai mengiklankan hp merek ternama tersebut perlahan tapi pasti dapat di rusak dengan menggunakan alat khusus begitu juda baliho berjenis neob box yang berada di depan toko.
Namun pihak pengusaha tidak ada yang merasa komplain dan ada beberapa pengusaha yang sudah melunasi tunggakan setelah sebelum dihari pertama ada eksen yang di ketahui mereka.
Beberapa warga yang ada di sekitar penertiban sangat mendukung para petugas dan berbagai komentar positif mereka sampaikan. Bahwa membayar pajak adalah kewajiban sehingga pembangunan dapat terlaksana.
“Cocoknya itu, tak bayar pajak pula, setahu kami pajak itu kan untuk pembagunan juga,” ucap pria paruh baya, warga Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
Titik penertiban iklan usaha dimulai dari jalan Ahmad Yani Kecamatan Rantau Utara, lanjut ke Kecamatan Rantau Selatan dan berakhir di Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu. (CS/mom)