TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar -Simalungun memberikan respon penolakan terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) ketentraman dan ketertiban mahasiswa (trantibmas) yang saat ini tengah dalam penggodokan pemerintah dengan DPRD Kota Siantar, Senin (26/10/2020).
Keterangan Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun, May Luther Dewanto Sinaga STh menjelaskan bahwa proses pengesahan ranperda tersebut terkesan dipaksakan serta mengandung pasal-pasal yang sarat kontroversial.
“Ada beberapa pasal yang mengandung ancaman sanksi pidana yang diskriminatif terhadap masyarakat secara individual,” tegas Luther.
Luther menilai ancaman sanksi pidana harusnya diperuntukkan bagi jenis pelanggaran berat, sehingga perda bukan ancaman bagi masyarakat tapi lebih menonjolkan aspek edukasi bagi masyarakat. Selain itu terdapat beberapa pasal-pasal kontroversial seperti pasal 16 tentang ternak kaki 4, pasal 32 tentang aksi sosial yang diyakini berpotensi mendapat penolakan karena tidak mencirikan aspek sosio-masyarakat.
“Harusnya walikota mengerti ciri khas masyarakatnya yang hidup penuh tenggang rasa sehingga soal ketertiban ada pendekatan, selain pendekatan ancaman berkedok peraturan daerah ini ” ujar Luther.
Untuk itu secara khusus Luther meminta kepada DPRD sebagai lembaga aspiratif agar peka mendengar respon masyarakat terhadap ranperda ini.
Luther juga menjelaskan bahwa secara kelembagaan organisasi GMKI telah menyurati DPRD menyampaikan beberapa catatan penolakan terhadap ranperda ini serta meminta DPRD tidak buru-buru mengesahkan ranperda ini.
“DPRD wajib menyertakan kajian akademik dari para ahli, tokoh dan lembaga supaya mereka tidak salah langkah, karena jika mereka jalan terus maka polemik dimasyarakat akan makin melebar,” jelas Luther.
Luther juga menegaskan kesediaan organisasi GMKI untuk dilibatkan dalam memberikan masukan dan ide-ide dalam proses penggodokan ranperda ini, supaya unsur aspirasi dan aspek sosiologis dalam ranperda tersebut terpenuhi guna lahirnya rumusan ranperda yang mencerminkan kebermanfaatan bagi seluruh masyarakat. (mom)