TASLABNEWS, LABUHANBATU – Masyarakat Desa Pinang Damai Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) membantah tuduhan terhadap Imam Firmadi yang dilaporkan sebagai pelaku penganiayaan dan pencopot kuku tersangka pencuri kendaraan bermotor (curanmor), M Jepriyono.
Perwakilan warga, Ramahul Mahulae dalam konferensi pers yang digelar pada hari, Kamis (24/9/2020) menguraikan awal peristiwa pencurian sepedamotor yang terjadi di Desa Pinang Damai yang dilakukan oleh M Jepriyono (MJY).
Dikatakannya, masyarakat Desa Pinang Damai sudah gerah dengan aksi kejahatan yang dilakukan M Jepriyono alias Jefri, warga desa yang sama, di Desa Pinang Damai. Jepri telah berulangkali melakukan aksi pencurian. Meski ketahuan, tokoh masyarakat setempat kerap melakukan perdamaian.
Aksi Jepri terhenti setelah tersangka berhasil melakuan pencurian sepedamotor Yamaha Jupiter milik orangtua anggota DPRD Labusel, Imam Firmadi pada Minggu sore, (28/6/2020) lalu.
“Setelah melakukan pencurian sepedamotor itu, sejumlah masyarakat menjemput tersangka Jepri dari kamar salahsatu Hotel Melati di wilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dan menemukan sepedamotor tersebut berada di dalam kamar hotel itu. Jadi bukan terparkir di halaman hotel,” terang Ramahul Mahulae, Kamis (27/9) dalam konferensi persnya.
Keterangan seorang warga berinisial B menjelaskan bahwa dia melihat kejadian itu saat Jepriyono dibawa dari Hotel Terang oleh Imam Firmadi dan rekannya.
“Saya waktu itu bersama RA ada di TKP 2 di Dusun Gapura Desa Aekbatu, saya melihat seorang warga berinisial J memegang tang tapi tidak mencabut kuku tapi menjepit lengan Jepriyono, sambil bertanya, berapa kali si Jefri mencuri dan diakui Jepri, sedangkan posisi Imam Permadi hanya di mobil. Kalau perlu silahkan J ini dijadikan sebagai saksi,” jelas B.
Saksi lainnya, MM yang juga pernah menjadi korban pencurian sepedamotor yang dilakukan tersangka Jepri, mengaku tang ini di pegang J untuk menjepit lengan tersangka Jepri selanjutnya berpindah ke tangan warga lain, berinisial W.
Pas di TKP 4, tambahnya, persis di depan rumah Boyman di Dusun Pinang Damai, J menarik tersangka Jepri ke belakang rumah Boyman, yang juga korban pencurian sepedamotor oleh Jepri.
Lalu mereka menanyai tersangka Jepri, setelah tersangka Jepri mengakui bahwa tersangka yang mencuri sepedamotor Boyman, tersangka dibawa W ke Jalan dan menjepit kuku kaki Jepri hingga berdarah.
“Jadi yang menjepit kuku Jepri itu adalah warga yang marah karena sepedamotor orangtua mereka juga dicuri Jepri, bukan Imam Firmadi seperti yang dituduhkan tersangka Jepri dalam laporannya ke Polisi,” ujarnya.
Saksi-saksi B dan MM jug mengakui aksi kejahatan MJY memang sudah berulang terjadi. Mulai dari indikasi pencurian pakaian, egrek, sepedamotor dan lainnya.
Namun insiden ini menyebabkan kader partai berkuasa itu mesti mendekam dalam sel tahanan Mapolres Labuhanbatu. Imam dilaporkan oleh tersangka Jepri sebagai pelaku pencopot kuku kaki tersangka Jepri. Meski, sejumlah saksi membantah.
Bersama sejumlah saksi lainnya, mereka membantah jika tersangka Jepri menjadi korban pencopotan kuku kaki yang dituduhkan dilakukan Imam Firmadi. Akibat tuduhan itu, wakil rakyat Labusel tersebut kini terpaksa mendekam dalam tahanan Polres Labuhanbatu.
Diterangkan Ramahul, tujuan mereka menggelar konferensi pers itu untuk meluruskan persoalan yang ada dan menjadi konsumsi publik.
“Di sini kami meluruskan berita keliru yang selama ini dimuat oleh media cetak dan elektronik tentang tuduhan penganiayaan yang dilakukan Imam Firmadi, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” kata mereka.
Dilanjutkannya, selama ini mereka diam. Tidak bereaksi terhadap kasus itu, karena menginginkan kasus pencurian yang diduga dilakukan warga desa mereka sendiri, tidak tersebar yang akan menimbulkan malu.
Selain itu, warga kampung ketakutan justru akan dituduh melakukan penganiayan. Menurut mereka, Imam Firmadi yang merupakan Anggota DPRD saja bisa jadi tersangka, meskipun bukan dia yang melakukan kekerasan terhadap tersangka Jepri.
Selain membantah pencabutan kuku tersangka Jepri dilakukan Imam Firmadi, masyarakat Desa Pinang Damai juga membantah keterangan yang menyebutkan tersangka Jepriyono merupakan supir Imam Firmadi.
“Ada warga desa kami yang menyaksikan siapa sebenarnya pelaku kekerasan. Tidak benar Imam Firmadi yang melakukan pencabutan kuku kaki MJY. Tidak benar MJY merupakan supir dari Imam Firmadi. Keduanya, tidak memiliki hubungan pekerjaan,” tegas mereka.
Malah setiap tersangka Jepri membuat masalah di desa mereka, Kepala Desa yang merupakan orangtua Imam Firmadi menyelesaikan persoalan.
“Berulang kali tersangka Jepri telah melakukan pencurian, namun selalu diselesaikan melalui perdamaian yang difasilitasi oleh Bapak Tarman,” kata Mahulae.
Mereka, lanjut Mahulae menginginkan agar masalah itu direka ulang. Dan warga dijadikan saksi. Terpenting lagi, mereka mengharapkan agar kasus itu diselesaikan dengan jalan damai.
“Bukan ingin mengintervensi hukum. Kita berharap agar dilakukan reka ulang masalah. Selain itu agar ditempuh jalan damai. Sesuai dengan nama desa kami, Pinang Damai. Sejak dulu kasus diselesaikan dengan jalan damai,” harap warga.
Kasus anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi resmi ditahan Kepolisian Resor Labuhanbatu setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat. Tuduhan mencabut paksa kuku kaki kelingking kiri MJY menggunakan penjepit sejenis tang menjadi perhatian khusus.
Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap tersangka saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Kabupaten Asahan.
Sebelumnya,Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deny Kurniawan menjelaskan kalau M Jepriyono juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepedamotor milik warga Desa Pinang Damai. (CS/mom)