TASLABNEWS, SERGAI – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 500 gram dengan melumpuhkan dengan timah panas serta mengamankan tersangka Restu Fauzi Siregar (36), warga Jalan Sampali Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Rabu (16/9/2020).
“Restu Fauzi diamankan saat hendak melakukan transaksi di kawasan pinggir sungai Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, Sergai dengan barang bukti sebungkus plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 500 Gram (0,5 kg),” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).
Didampingi Kasatresnarkoba, AKP H Manullang, Kasubbag Humas, AKP Sopyan, Kaur Bin Ops Satres Narkoba, Ipda Ahmad Mula Purba, Kapolres menjelaskan bahwa modus tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara mengantar pesanan narkoba kepada pemesan melalui telepon seluler.
Selanjutnya, setelah mengetahui modus tersangka dalam melakukan aksinya, kemudian dilakukan under cover buy dengan menyaru sebagai pembeli, Paparnya
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu yang dilakukan tersangka Restu Fauzi Siregar bersama seorang temannya, namun sayangnya dia tidak diketahui identitas temannya tersebut.
Tersangka langsung diamankan, sedangkan temannya langsung melarikan diri tancap gas dengan menggunakan sepeda motor Honda jenis Vario Warna Merah NoPol tidak diketahui
”Akan tetapi, pada saat hendak diamankan tersangka Restu Fauzi Siregar melakukan perlawanan sehinga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya, kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan,” tegas Kapolres.
Tersangka mengaku dalam melakukan aksinya mendapat upah Rp2 Juta untuk mengantar narkoba jenis sabu tersebut. Dalam interogasi awal, tersangka Restu Fauzi mengaku disuruh Ibas untuk menemui temannya, tidak diketahui identitasnya oleh tersangka, di depan SPBU seputaran Amplas untuk mengantarkan sabu ke Perbaungan.
Lalu dilakukan pengembangan ke Medan dengan memancing Ibas namun sesampainya di Amplas, Ibas tidak dapat dihubungi, sedangkan tersangka Restu tidak mengetahui alamat rumah Ibas.
“Tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 Milyar paling nanyak Rp10 Miliar,” tutup Kapolres. (mom)