TASLABNEWS, ASAHAN – Mengaku suami tidak memberi nafkah lagi, Fiska Ayu Gani (35) nekat menikah siri dengan seorang karyawan PT Socfindo Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Hendrik (35) yang berstatus duda.
Pernikahan siri antara Fiska Ayu Gani dan Hendrik menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat Dusun II Desa Rahuning Kecamatan Rahuning, Asahan. Pasalnya, diketahui Fiska masih merupakan istri dari Apriandi Suanda (35) yang saat ini sedang merantau di Negara Malaysia.
Dari pernikahannya dengan Suanda, Fiska memiliki dua putra, dimana putra sulungnya bernama Aw, masih duduk dikelas VI SD sedangkan putra keduanya bernama AW, masih berumur dua tahun.
Informasi yang berhasil diperoleh dari Ibunda Suanda bahwa anaknya saat ini sedang bekerja di Negara Malaysia dan masih tetap mengirim uang kepada istrinya, Fiska, untuk belanja anak dan istri.
“Apriandi masih tetap mengirimi uang untuk nafkah istri dan kedua anaknya,” tegas Saodah.
Sementara menurut Fiska bahwa suaminya, Suanda tidak pernah memberi nafkah kepada istri dan kedua anaknya.
Sedangkan keterangan dari suami siri Fiska, Hendrik mengatakan bahwa dirinya menikah dengan Fiska di rumah orangtuanya, yang langsung dinikahkan mudim masjid.
Terpisah, Kepala Dusun (Kadus) III Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan, Budi menyatakan bahwa jika ada warga melaksanakan nikah siri, dirinya siap menghadapi pernikahan siri.
“Dari pada terjadi perjinahan, lebih baik nikah siri,” terang Budi kepada kru taslabnews.com.
Pernyataan itu menimbulkan kekecewaan warga Desa Mekar Sari.
“Kami sangat kecewa atas pernyataan kepala dusun yang mendukung pernikahan siri,” ungkap Ady.
Camat Kecamatan Pulau Rakyat, Aspihan SH ketika dihubungi kru taslabnews.com melalui telepon seluler mengatakan, tidak mengetahui peraturan tersebut.
“Saya tidak tahu peraturan itu, nanti akan saya pertanyakan kepada yang mengetahuinya,” jawabnya singkat.
Sementara Kepala Desa Mekar sari Eka Wahyudi SH, dihubungi melalui telepon seluler tidak aktif .
Sedangkan Mantan Camat Pulau Rakyat, H Muhtar sangat menyayangkan pernyataan Camat Kecamatan Pulau Rakyat yang menyatakan tidak tahu ada aturan boleh atau tidak menghadiri pernikahan siri.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Rahmad Su’ad Alam SHI menyampaikan kepada Wartawan Taslabnews, seharusnya kadus maupun perangkat desa lainnya, tidak menjadi fasilitator terjadinya pernikahan siri di tengah-tengah masyarakat.
“Kepala dusun harus mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada sehingga tercipta masyarakat yang taat aturan dan membangun dari segi keagamaan,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Ketua LSM Investigasi Tata Hukum (INTAH), Sofyan Butar Butar mengatakan bahwa nikah siri itu, walaupun kata agama sah, tetapi secara Undang- Undang Perkawinan Negara dilarang.
“Sebab nikahnya tidak dihadapan aparat negara (Kantor Urusan Agama). Jadi nikah itu harus ditetapkan Pengadilan Agama, agar ada surat nikah. Karena surat nikah ini menentukan nasib istri dan anak nantinya,” terangnya. (Sof/mom)