TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dihentikan Personil Sat Lantas Polres Tanjungbalai Jalan Mesjid Kelurhan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Dudi Yuspriyanto (46) malah melarikan diri. Namun berhasil diringkus Personil Sat Lantas dan TNI AL (Pomal) Tanjungbalai, Rabu (16/9/2020) sekira pukul 09.00 Wib. Dari celana dalam warga Dusun V Desa Sei Serindan Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan itu ditemukan narkotika jenis ganja.
“Saat pelaksanaan kegiatan pengaturan lalulintas di pagi hari, Personil Sat Lantas melihat tersangka Dudi Yuspriyanto melintas menggunakan Sepmor tanpa menggunakan helm, selanjutnya Personil Sat Lantas,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (16/9/2020).
“Personil melakukan penyetopan, lalu Personil Sat Lantas menanyakan kelengkapan surat2 kendaraan tersangka dan menanyakan kenapa tersangka tidak menggunakan Helm,” tutur Kapolres
Dilanjutkan AKBP Putu, saat Personil menanyakan hal itu, mendadak tersangka Dudi melarikan diri. Personil pun langsung melakukan. Dengan dibantu Personil TNI-AL (Pomal) yang kebetulan berada di lokasi itu, tersangka berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi tersangka dihentikan.
“Personil melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis ganja dari saku celana tersangka. Lalu tersangka Dudi diserahkan ke Personil Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai yang langsung membawa tersangka dan barang bukti ganja ke Polres Tanjungbalai,” terang AKBP Putu.
Di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai, kembali tersangka digeledah dan Personil menemukan narkotika ganja di balik celana dalam tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan personil merupakan milik tersangka, yang dibeli dari pria berinisial Ipul, warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Dikatakan Kapolres Tanjungbalai, barang bukti yang diamankan Personil dari tersangka, berupa diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 142,47 Gram, satu potong celana pendek warna hitam dan satu unit sepedamotor Honda beat warna biru-putih NoPol BK 4525 VBP. (mom)