TASLABNEWS, ASAHAN – Pengedar narkoba jenis sabu, Tomi Siregar (28) diringkus Unit Opsnal Polsek Prapat Janji Polres Asahan. Tersangka yang merupakan warga Dusun IA Desa Sumber Harapan Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan ini diringkus saat menimbang dan membungkus diduga narkoba jenis sabu ke dalam plastik di dapur rumahnya, Selasa (8/9/2020) sekira pukul 12.30 Wib.
Dari penangkapan tersebut, Personil mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak, dua plastik klip sedang yang berisikan serbuk putih diduga sabu dan dua plastik klip kecil yg berisikan serbuk putih diduga sabu.
Kapolsek Prapapat Janji, Iptu JT Siregar SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu S Gurusinga SH mengatakan kepada wartawan, Rabu (9/9/2020), penangkapan berawal saat Personil Polsek Prapat Janji memperoleh informasi dari warga.
Dalam informasi itu menyebutkan bahwa di Dsn IA Desa Sumber Harapan Kecamatan Tinggi Raja, ada pria yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu tepatnya di rumahnya sendiri.
“Langsung saya intruksikan Iptu S Gurusinga SH untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disrbutkan dalam informasi tersebut,” ujar Kapolsek Prapat Janji.
Dilanjutkan Iptu JT Siregar, dari hasil penyelidikan, sekira pukul 12.30 Wib, target termonitor berada di lokasi. Kemudian tim melakukan penggerebekan rumah tersebut dan melihat pria yang belakangan diketahui bernama Tomi Siregar, sedang menimbang dan membungkusi serbuk putih diduga sabu ke dalam bungkusan plastik di ruang dapur rumah itu.
“Setelah menangkap tersangka, tim opsnal melakukan penggeladahan dan menemukan narkotika jenis sabu serta peralatan untuk menggunakan sabu,” tutur Kapolsek.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke polsek prapat janji untuk dilakukan proses sidik.
Diungkapkan Iptu JT Siregar, selain barang bukti sabu tersebut, personil juga menyita barang bukti lainnya berupa 68 plastik klip kosong, empat unit sekop pipet, dua batang jarum, dua unit mancis, satu unit Hp merek samsung dan uang tunai senilai Rp150.000. (mom)