TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 2 orang laki-laki karena menyimpan Narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka tersebut ditangkap, Kamis (24/9) sekira pukul 22.00 Wib dari Jalan Bolewa Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya. Kedua tersangka diamankan saat duduk-duduk di depan rumah salah seorang tersangka di Jalan Bolewa Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Ketika dilakukan peggeledahan badan, pakaian serta tempat, ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu seberat 0,61 (nol koma enam satu) gram didalam kotak peralatan bengkel di depan rumah tersebut, 1 (satu) buah tabung kecil warna hitam berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu seberat 5,84 (lima koma delapan empat) gram dan 1 (satu) buah timbangan elektrik dari dalam kamar di rumah tersebut.
Kepada petugas, kedua tersangka membenarkan bahwa barang bukti yang telah diamankan tersebut adalah benar miliknya dan diperoleh dari MR.X (dpo). Kedua tersangka tersebut adalah Septian Aditia alias Adit (23) warga Jalan Bolewa Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan F (17), seorang pelajar juga warga Kota Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH melalui Kasubbag Humas IPTU AD Panjaitan, Sabtu (26/9).
Menurut Panjaitan, barang bukti yang diamankan berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu seberat 0,61 (nol koma enam satu) gra, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu seberat 5,84 (lima koma delapan empat) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, uang tunai senilai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 110 (seratus sepuluh) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah obeng shok, 1 (satu) buah tabung kecil warna hitam dan 1 (satu) unit hand phone merk Realme warna biru. Selanjutnya, imbuhnya, pada hari Jumat (25/9), kedua tersangka berikut dengan barang buktinya telah dilimpahkan dari Polsek Datuk Bandar ke Polres Tanjungbalai guna proses hukum sebagaimana mestinya. (ign)