TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sebanyak 6.029,96 gram Narkotika jenis sabu dan 43 butir pil ekstasi dengan berat 15,63 gram dimusnahkan Polres Tanjungbalai.
Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH di halaman Kantor Polres Tanjungbalai, Jumat (11/9).
Hadir juga dalam pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut yakni mewakili Kepala Labfor Cabang Sumatera Utara Ipda Hafiz, mewakili Wali Kota Tanjungbalai Nurmalini Marpaung SSos M Ikom (Asisten I Pemko Tanjungbalai), mewakili DPRD Kota Tanjungbalai Daman Sirait, mewakili Kejaksaan Negeri TBA A A Irfan Manalu (Jaksa), mewakili BNNK Tanjungbalai J Rajamin Paulus Sinabang SH (Analisis intelijen taktis), KPLP Lapas Klas II Kota Tanjungbalai Monang Saragih, mewakili Ketua Pengadilan Negri TBA, tokoh masyarakat, para Kasat dan Perwira Polres Tanjungbalai serta undangan lainnya.
Pemusnahan Narkoba tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang mendidih lalu di buang ke dalam septik tank kamar mandi yang ada di Polres Tanjungbalai itu.
Dalam pidato sambutannya, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melaporkan bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari 9 berkas perkara dengan 10 orang tersangka.
Katanya, ke-9 berkas perkara tersebut adalah 1. Laporan Polisi Nomor: LP/ /VI/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 16 Juni 2020 atas nama tersangka Wisnu Wardana Nasution alias Nu dengan barang bukti sabu sebanyak 4,94 gram.
2. Laporan Polisi Nomor: LP/146/VI/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 23 Juni 2020 atas nama tersangka Yusnirwin alias Ewin dengan barang bukti sabu sebanyak 101,88 gram.
3. Laporan Polisi Nomor: LP/153/VI/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 30 Juni 2020 atas nama tersangka Lambok Nababan alias Pak Lam dengan barang bukti shabu sebanyak 13,59 gram.
4. Laporan Polisi Nomor: LP/159/VII/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 04 Juli 2020 atas nama tersangka Saparuddin Tanjung alias Sapar dengan barang bukti shabu sebanyak 54,75 gram.
5. Laporan Polisi Nomor: LP/204/VIII/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 21 Agustus 2020 atas nama tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul dengan barang bukti shabu sebanyak 15,1 gram.
6. Laporan Polisi Nomor: LP/209/VIII/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 25 Agustus 2020 atas nama tersangka Syahril Ritonga alias Adek dengan barang bukti shabu sebanyak 5.810,28 gram.
7. Laporan Polisi Nomor: LP/138/VI/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 13 Juni 2020 atas nama tersangka Zulham Efendi Mangunsong alias Zul, Zulkarnaen alias Korak dan Amrin Siregar alias Tumbin dengan barang bukti Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 6 butir (2,75 gram).
8. Laporan Polisi Nomor: LP/194/VIII/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 10 Aguatus 2020 atas nama tersangka Suhardi alias Adi dengan barang bukti Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 37 Butir (12,88 gram).
9. Laporan Polisi Nomor: LP/211/VII/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 30 Agustus 2020 tanpa tersangka dengan barang bukti shabu sebanyak 29,42 gram.
Pengungkapan perkara Narkotika ini adalah suatu bukti ini keseriusan dari Polri khususnya Polres Tanjungbalai dalam membasmi dan mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Kota Tanjungbalai.
“Kami juga sangat berharap, dukungan dan kerjasama dari semua lapisan masyarakat agar Kota Tanjungbalai ini dapat dibebaskan dari bahaya Narkotika. Sekecil apapun informasi yang diberikan kepada kami tentang Narkotika, pasti kami tindak lanjuti,” ujar Kapolres.
Hal senada juga disampaikan Asisten I Pemko Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung yang hadir mewakili Wali Kota Tanjungbalai.
Katanya, bahwa Pemko Tanjungbalai juga sangat mengapresiasi kinerja Polres Tanjungbalai dalam mengungkap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Kota Tanjungbalai karena telah menyelamatkan masa depan dari ribuan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba tersebut.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh H Zainal Arifin, tokoh masyarakat Kota Tanjungbalai. Zainal Arifin juga berharap, kiranya Polres Tanjungbalai dan jajarannya dapat terus meningkatkan kinerjanya sehingga tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan Narkoba di Kota Tanjungbalai.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti Narkoba dengan disaksikan oleh instansi terkait termasuk seluruh tersangka dan kuasa hukumnya. (ign/syaf)