TASLABNEWS, LABUHANBATU – Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu dalam hal ini Bupati Labuhanbatu diwakili oleh Sekdakab Labuhanbatu, Ir M Yusuf Siagian MMA menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Labuhanbatu pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selasa (1/9/2020).
Pembahasan ranperda dimaksud sebagai bentuk pengaturan atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah baik terhadap rencana penganggaran penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah atas implementasi peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dimana ketentuan dimaksud secara efektif diberlakukan pada tahun anggaran 2021 yang akan datang, tentu hal ini mengharuskan kita untuk menyikapi aturan dimaksud melalui peraturan daerah yang diajukan kepada dewan yang terhormat pada sidang kali ini.
Disebutkan Sekda ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang disampaikan merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan merupakan ketentuan yang lebih mengakomodir dan sinkronisasi terhadap ketentuan lain dalam pengelolaan keuangan daerah.
Seusai menyampaikan nota pengantar Sekdakab Labuhanbatu menyerahkan dokumen Ranperda tentang pengelolaan keuangan yang diterima langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar untuk dilakukan pembahasan pada sidang lanjutan berikutnya. (CS/mom)