TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kantongin Narkotika jenis sabu sebanyak 1,76 gram, Mukhyaruddin Azima alias Muyar (39), diamankan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai. Pria yang tinggal di Jalan Burhanuddin, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini diamankan dari belakang satu warung di kawasan Jalan Lingkar Utara, Kota Tanjungbalai pada hari Selasa (8/9) sekitar pukul 19.30 Wib.
“Awalnya, Polres Tanjungbalai menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di belakang satu warung di Jalan Lingkar Utara Lingkungan V Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, ada pria yang memiliki Narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Rabu (9/9/2020).
Selanjutnya, personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Aiptu NB Harianja bergerak kelokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan. Daat ditangkap petugas dari belakang warung tersebut, di tangan tersangka ditemukan satu bungkus klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu.
Tidak berhenti disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan kerumah tersangka di Jalan Burhanuddin Lingkungan V, Kota Tanjungbalai, disaksikan kepala lingkungan setempat, ditemukan dua bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu yang di dalam kotak rokok Xmild dari atas lemari pakaian.
“Atas sejumlah barang bukti tersebut, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa bungkusan berisi Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, sehingga tersangkapun langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai berikut dengan barang buktinya,” terang Iptu AD Panjaitan.

Tersangka Mukhyaruddin Azima alias Muyar berikut barang buktinya setelah diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Menurut Panjaitan, barang bukti yang diamankan dari tersangka, 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan perincian, 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga sabu dengan bruto 1,11Gram, sebungkus plastik besar klip transparan diduga berisi sabu dengan bruto 0,47 Gram, sebungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi sabu dengan bruto 0,18 Gram.
Kemudian 2 plastik besar kosong klip transparan, 6 plastik kecil kosong klip transparan, 1 kotak rokok merk Xmild dan 2 pipet plastik.
Katanya, atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 12 tahun. (ign/mom)