TASLABNEWS, SERGAI – Aksi dua maling, Sanjani Gunawan alias Panjol (28) dan Fandi Hardianto (24), keduanya berdomisili di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sedang Bedagai (Sergai), sempat dipergoki korban, namun keduanya berhasil kabur. Empat hari kemudian, kedua maling itu berhasil diringkus Personil Sat Reskrim Polres Sergai.
Kapolres Sergai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum didampingi Kasatreskrim, AKP Pandu Winata SH SIK MH, mengatakan kepada wartawan, Senin (29/9/2020), bahwa korban, Rubiah (23) warga Desa Lumban Dolok Hauma Bange Kecamatan Balige, Kabupaten Tobasa, melaporkan telah kehilangan HP dan ATM serta uang.
Kemudian korban melaporkan, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 379/ IX / 2020 / SU / RES SERGAI tanggal 24 September 2020, terungkap bahwa, pada saat itu, Kamis tanggal 24 September 2020 sekira 07.50 WIB.
Diuraikan Kapolres, korban saat itu sedang beristirahat di dalam mobil di SPBU Rampah Kiri, namun mobil tidak keadaan terkunci dan korban tidur di kursi depan, dimana barang milik korban berupa satu unit Hp merek OPPO warna putih dan di dalam sarung HP tersebut diselipkan Kartu ATM BRI yang diletakkan di samping persneling mobil.
Saat korban tidur, pelaku terlebih dahulu membuka pintu mobil selanjutnya mengambil satu unit HP milik korban berikut kartu ATM. Korban langsung tersadar dan teriak minta tolong dengan mengatakan “Tolong Maling” namun orang yang ada dilokasi kejadian tidak ada yang membantu. Kedua pelaku pun langsung kabur.
Setelah Tim Scorpion Satreskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan, akhirnya hari, Senin (28/9/2020) sekitar pukul 23.00 Wib, mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua orang yang di duga pelaku telah di amankan di Dusun 3 Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Atas laporan dari masyarakat tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim yang di pimpin Kanit Idik 1 Sat Reskrim, IPTU I Made Dwi Krisnanda STrK langsung berangkat menuju TKP tersebut dan mengamankan kedua pelaku.
” Kedua tersangka di duga melakukan tindak pidana pencurian dan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana. Dan barang bukti yang diamankan, 1 unit sepedamotor Scoopy warna biru tanpa dilengkapi plat kendaraan bermotor
dan 1 lembar kartu ATM BRI,” pungkas Kapolres. (mom)