TASLABNEWS, LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT mengimbau masyarakat agar segera melunasi pajak bumi dan bangunan sebelum jatuh tempo.
Hal tersebut menurutnya, untuk memulihkan ekonomi Nasional. Kata dia, Baik pajak bangunan pedesaan maupun perkotaan harus dilunasi.
“Ayo Peduli Pajak dengan cara lunasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) anda sebelum jatuh tempo tanggal 31 Oktober 2020,” ujarnya, Senin (21/9/2020).
Ditambahkannya, pembayaran bisa dilakukan melalui Bank Sumut dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
“Mari bersama Gotong royong Wajib Pajak Untuk pemulihan Ekonomi Nasional. Pajak Kuat Indonesia Maju,” tandas Andi. (CS/mom)