Taslabnews.com, Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH menetapkan M Jepriyono sebagai tersangka dalam kasus pencurian sepedamotor milik T warga Pinang Damai Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, bukan peminjam sepeda motor sesuai laporan pengaduan M Jepriyono ke Polres Labuhanbatu.
“Perlu saya klarifikasi bahwa Jepriyono adalah tersangka dalam kasus pencurian sepedamotor milik warga sesuai laporan warga pinang damai Torgamba ke Polsek Torgamba,” ujar Kapolres Labuhanbatu itu dalam keterangan persnya, Jumat (11/9/2020) di halaman Mapolres Labuhanbatu.
Sebelumnya, sebut Deni dirinya sempat salah dalam menyampaikan informasi kepada publik di salah satu media TV Nasional yang mengatakan bahwa M Jepriyoni adalah korban penganiayaan sesuai Laporannya ke Polres Labuhanbatu karena meminjam sepeda motor pada kasus Imam Firmadi salahseorang Anggota DPRD Labusel dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Ternyata setelah informasinya kita gali lebih dalam ternyata Jepriyono adalah pelaku penciurian sepeda motor milik T warga Pinang damai karena sepeda.motor itu ada pada tersangka Jepri,” jelasnya.
Kini, kata Deni, kasus pencurian pepeda motor itu telah ditangani pihak Polsek Torgamba dan tersangka M Jepriyono telah ditahan di Polsek Torgamba.
“Sementara, ketiga pelaku teman Imam Firmadi telah ditahan di rutan Mapolres Labuhanbatu. Mereka bertiga diserahkan oleh pihak keluarganya,” ungkapnya.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, M Jepriyono membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu atas penganiayaan dirinya karena meminjam sepeda motor sehingga atas pengaduannya itu Polres menahan 4 warga Desa Pinang Damai.
Namun belakangan terbongkar, warga pinang damai beraramai ramai datang ke Polres Labuhanbatu melakukan aksi dan menyatakan kalau M. Jepriyono dianiaya warga karena melakukan pencurian sepeda motor.
Untuk kelanjutan kasvus ini kini polres Labuhanbatu masih melakukan pemeriksaan masing masing pihak yang melaporkan dan terlapor. (CS).