TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Syarifuddin Saragih alias Bos dan 2 rekannya diangkut Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari satu perladangan di Jalan Tanjung Pinggir Gang Palia Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (12/9/2020) sekira pukul 12.00 Wib. Ketiga tersangka ditangkap karena mengedarkan narkotika.
“Penangkapan berawal dari informasi warga tanjung pinggir yang sudah resah karena sering terjadi transaksi jual beli narkotika di satu perladangan di Jalan Tanjung Pinggir Gang Palia Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar yang dilakukan oleh Syarifuddin Saragih,” ungkap Kasat Narkoba, AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi Yahya, Senin (14/9/2020).
Dilanjutkannya, saat Personil Sat Narkobamelakukan penyelidikan, terlihat satu unit mobil daihatsu yang keluar dari lokasi perladangan tersebut. Personil pun langsung mengikuti mobil tersebut. Tiba di Jalan Tanjung Pinggir, personil menghentikan mobil itu dan meminta yang berada di dalam mobil untuk keluar, namun pria itu tidak mau keluar dari mobil.
Beberapa saat kemudian, pria tersebut, diketahui bernama Syarifuddin Saragih alias Bos bersedia keluar dari dalam mobil. Selanjutnya tersangka Bos diminta untuk mengeluarkan isi tas sandang warna coklat merek Levis milik tersangka.
Dari dalam tas, tersangka Syarifuddin mengeluarkan uang sebanyak Rp7.970.000, surat-surat karcis SPSI, KTA atas nama tersangka, dan satu blok kwitansi. Kemudian tersangka Bos mengeluarkan satu tas lagi dari dalam tas sandang yang ternyata terdapat satu paket narkotika yang di duga narkotika jenis sabu dengan bruto 0.25 Gram. Personil turut menyita 2 Hp milik tersangka.

Lalu Personil melakukan pengembangan ke perladangan milik tersangka Bos di Jalan Tanjung Pinggir Gang Palia. Ketika digrebek, ditemukan dua pria, masing-masing bernama Abay (30), warga Jalan Patuan Anggi dan Batubara (44), warga Jalan Tanah Jawa Gang Kuil.
Penggeledahan yang dilakukan Personil di perladangan tersebut, ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi 1 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi, 1 kotak rokok merek Sampoerna yang berisi 2 paket diduga narkotika jenis sabu, di dalam plastik warna hijau ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu, 4 bungkus plastik klip, 1 unit timbangan digital.

Sedangkan dari sepedamotor yang parkir di lokasi perladangan itu ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu di dalam bagasinya. Total bruto 1,05 Gram, 9 sembilan plastik klip, uang sebanyak Rp240.000.
Sementara di dalam rumah di lokasi perladangan itu ditemukan satu satu pipa kaca bekas bakar sabu.
“Seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan,” lebih lanjut pungkas Iptu Rusdi. (mom)