TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Merasa dilecehkan dan dikriminalisai, puluhan Wartawan Kota Tanjungbalai melaporkan Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan ke Polres Tanjungbalai, Sabtu (5/9/2020).
Buntut penghalangan terhadap awak media yang akan melakukan peliputan proses pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kota Tanjungbalai di kantor KPU pada hari, Jumat (4/9/2020), puluhan wartawan yang bertugas di Kota Tanjungbalai melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai Jalan Jend Sudirman Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar.
Orator aksi mengatakan, tindakan KPU Tanjung Balai telah mengkangkangi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dimana kemerdekaan pers yang telah dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelaranagn penyiaran dalam perhelatan pesta demokrasi.
“Ada apa sebenarnya semalam pada saat kegiatan pendaftaran dan penyerahan berkas pasangan calon WaliKota dan Wakil Walikota SALWA, sehingga seluruh wartawan dilarang masuk untuk meliput,” ujarnya.
Diduga KPU Tanjungbalai ada menyembunyikan sesuatu, sehingga setiap kegiatan maupun pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada serentak 2020 oleh KPU tidak dipublikasikan.
“Kami mendapat informasi ada kebocoran data di KPU Tanjung Balai, ini harus dipertanggungjawabkan oleh oknum KPU. Dan sudah dua kali Ketua KPU membuat sakit hati kami sebagai wartawan,” tegasnya.
Sedangkan orator lainnya, Ramadhan mengatakan bahwa Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan yang merupakan praktisi hukum seharusnya mengerti hukum bukan malah mengkangkangi hukum.
“Kami (wartawan-red) bekerja dilindungi Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers bahkan tidak ada satupun PKPU yang melarang wartawan untuk meliput”, tegasnya.
Ramadhan menegaskan permasalahan ini akan dibawa ke ranah hukum dan akan melaporkan Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dari pantauan awak media, aksi damai itu dikawal oleh pihak kepolisian dan setelah berorasi sekitar 30 menit, tanpa memberikan kesempatan kepada Ketua KPU untuk menyikapi orasi mereka, para wartawan langsung bergerak menuju Mapolres Tanjungbalai.
Para pekerja media itu membuat laporan atas pelecehan dan kriminalisasi yang dilakukan Ketua KPU Tanjungbalai terhadap wartawan di Tanjungbalai.
Ketua KPU Tanjung Balai Luhut Parlindungan dianggap telah mencederai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Rik/mom)