TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kantongi Narkoba jenis sabu, dua sekawan yakni Mas’ud alias Sangkot Ompong (51), warga Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan Nazhar Hasri Nasution alias Nazar (40) warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai tak berkutik ketika dicegat personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Keduanya ditangkap saat melintas dengan naik sepeda motor jenis Honda PCX warna hitam tanpa plat polisi di Jalan Yos Sudarso Gang Ustadz Sahlan Sitorus Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung pada hari, Senin (14/9/2020) sekitar pukul 19.00 Wib.
“Awalnya, Polres Tanjungbalai menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Yos Sudarso Gang Ustadz Sahlan Sitorus, Kelurahan Beting Kuala Kapias ada dua pria yang memiliki narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Selasa (15/9/2020).
Dilanjutkan Iptu AD Panjaitan, atas informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan kedua tersangka yang sedang berboncengan mengendarai sepedamotor.
Dari tangan tersangka Nazar ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu. Kepada petugas, kedua tersangka, Sangkot Ompong dan Nazar, mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik mereka, yang dibeli dari pria yang tidak diketahui namanya dan belum berhasil ditangkap.
“Selanjutnya, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Humas.
Menurut Panjaitan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,20 Gram, dua unit Hp merek OPPO android warna hitam dan putih, satu unit Hp merek Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.
Katanya, atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 5 hingga 20 tahun atau seumur hidup. (ign/mom)