TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Ani Flora Marpaung alias Mak Eka (47), warga Jalan Mataram I Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar ditangkap Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Mak Eka kedapatan memiliki 3 paket diduga narkotika jenis sabu, dengan bruto 1,00 Gram, Rabu (9/9/2020).
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP David Sinaga melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi Yahya mengatakan kepada wartawan, Kamis (10/9/2020), penangkapan tersangka Mak Eka merupakan tindak lanjut Sat Narkoba atas informasi dari masyarakat.
“Masyarakat menginformasikan bahwa di Jalan Mataram I Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, ada wanita yang menyimpan narkoba,” tutur Iptu Rusdi.
Personil Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan lokasi yang dimaksud. Kemudian Personil masuk ke dalam kamar kos yang dicurigai tersebut dan mengamankan wanita yang berada di dalam kamar, yang mengaku bernama Ani Flora Marpaung alias Mak Eka.
Di atas lantai tepat di depan tersangka Ani Flora ditemukan tiga paket diduga narkotika sabu, satu unit hp, tiga unit mancis, 1 unit bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipetnya, satu keping pipa kaca berisi sisa bakar sabu, satu bungkus plastik klip, dan 2 sendok terbuat dari pipet.
“Setelah diinterogasi, tersangka Mak Eka mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya,” terang Kasubbag Humas.
Dikatakan Iptu Rusdi, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan selanjutnya. (mom)