TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Berawal dari adanya laporan masyarakat, personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan 2 orang warga Kota Tanjungbalai atas nama David Jon Frengki alias David (32).
Informasi diperoleh, keduanya merupakan warga Jalan Logam, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara dan Saddam alias Edo (29) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.
Keduanya diamankan karena membawa Narkoba jenis sabu saat melintas di kawasan Jalan Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat (25/9) sekitar pukul 15.30 WIB.
Awalnya, Polres Tanjungbalai mendapat laporan dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di kawasan Jalan Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, ada 2 orang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak kelokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sedang berboncengan mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dari tangan salah satu tersangka atas nama Saddam alias Edo ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi yang diduga Narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama N dan belum berhasil ditangkap karena keburu melarikan diri.
Selanjutnya, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya langsung di amankan ke Polres Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, IPTU AD Panjaitan.
Menurut Panjaitan, barang bukti yang turut diamankan adalah 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,32 gram, 1 unit sepedamotor Honda Vario warna hitam tanpa pelat, 2 handphone merk Vivp dan uang tunai senilai Rp22.000.
Guna proses hukum lebih lanjut, katanya, kedua tersangka berikut dengan seliruh barang buktinya sudah diamankan di Polres Tanjungbalai. (ign/syaf)