TASLABNEWS, ASAHAN – Ketua PC 0208 Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (KB FKPPI) Kabupaten Asahan, Berman Manullang dilaporkan ke Polres Asahan terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang atas bantuan hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.
“13 Pengurus harian KB-FKPPI telah melaporkan Berman Manullang ke Polres Asahan pada tanggal 20 Juli 2020,” ujar kuasa hukum pelapor, Syahrul Eriadi SH MH, Selasa (22/9) di kediamannya di Kisaran.
Diungkapkan Wakil Ketua Hukum dan HAM KB-FKPPi Asahan itu bahwa Berman Manullang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan uang bantuan hibah Pemkab Asahan ke Polres Asahan dengan nomor surat: 06/PCKBFKPPI-AS/VII/2030 tanggal 20 Juli 2020.
Dikatakan Syahrul bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Asahan, diketahui bahwa PC 0208 FKPPI Asahan telah menerima bantuan dana hibah dari Pemkab Asahan sebesar Rp100 Juta pada tahun anggaran 2015, sedangkan bantuan pada tahun 2017 sebesar Rp50 Juta.
Dilanjutkannya, pengambilan dan atau penerimaan bantuan hibah tersebut seharusnya dilakukan secara bersama-sama oleh Ketua dan Bendahara PC 0208 FKPPI Asahan, akan tetapi Bendahara PC 0208 FKPPI Asahan tidak pernah diikutsertakan dalam hal pengambilan uang atas bantuan hibah dari Pemkab Asahan.
“Bantuan tersebut seharusnya dipergunakan untuk pengelolaan kegiatan Organisasi PC 0208 FKPPI Asahan, akan tetapi bahwa saudara Berman sebagai Ketua PC 0208 F KPPI tidak dapat mempertanggungjawabkan secara hukum atas penggunaan bantuan dana hibah tersebut dalam rapat pengurus harian PC 0208 FKPPI Asahan,” terangnya.
“Oleh sebab itu, ada dugaan bahwa bantuan tersebut digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi saudara Berman Manullang,” tukas Syahrul.
Disebutkannya juga, selain bantuan hibah pada tahun 2015 dan 2017 ke PC 0208 FKPPI Asahan, diketahui adanya bantuan hibah pada tahun anggaran 2018 yang telah diterima Gerakan Mahasiswa Pelajar (GMP) FKPPI Asahan juga sebesar Rp50 Juta dari Pemkab Asahan. Hal itu berdasarkan keterangan yang diperoleh dari BPKAD Kabupaten Asahan.
“Atas bantuan hibah ke GMP FKPPI Asahan itu, seharusnya untuk pengelolaan kegiatan GMP FKPPI, akan tetapi berdasarkan keterangan dari Ketua GMP FKPPI Asahan bahwa bantuan hibah sebesar Rp50 Juta tersebut langsung diminta dan seluruhnya diambil oleh saudara Berman,” ungkap Syahrul.
Ditegaskannya, berdasarkan fakta yuridis yang telah diuraikan tersebut, dapat diasumsikan bahwa Berman Manullang sebagai Ketua PC 0208 FKPPI Asahan patut diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan.
“Oleh karena itu, saya selaku Wakil Ketua bersama 12 orang pengurus harian PC 0208 FKPPI Asahan meminta kepada penyidik Polres Asahan agar kasus ini segera ditindaklanjuti dengan pasal 374 KUHAPidana, bukan dugaan kasus korupsi,” tegaanya
“Penyidik Polres Asahan itu keliru ketika menerapkan pasal terhadap saudara Berman atas laporan tentang dugaan tindak pidana,” ungkapnya. (mom)