TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus diduga bandar narkotika jenis sabu, Rahmat Hidayat (27) dari kediamannya di Jalan Batu Pikir Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. Personil menyita barang bukti 8,44 Gram diduga sabu milik tersangka, Rabu (23/9/2020) sekitar pukul 16.30 Wib.
“Tersangka Rahmat Hidayat alias Dayat ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Batu Pikir Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, ada pria yang memiliki narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.
Diuraikan Kapolres Tanjungbalai, team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
Setelah hasil lidik A1, personil langsung mendatangi dan melakukan penangkapan tersangka Rahmat yang saat itu berada di dalam rumahnya di Jalan Pikir Desa Bagan Asahan Pekan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu yang berada di lantai ruang tamu rumah tersangka Rahmat.
Kepada petugas yang menginterogasi, tersangka Dayat mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari priayang bernama Idar. Namun dalam pengembangan pria dimaksud belum berhasil ditangkap petugas.
“Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKBP Putu Yudha.
Diinfokan Kapolres Tanjungbalai, barang bukti yang disita dari tersangka Dayat, berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,44 Gram, satu unit Timbangan Elektrik dan uang tunai sebanyak Rp140.000. (mom)