TASLABNEWS, MEDAN – Mengaku mencari perhatian seluruh warga dunia, Rohmeini Purba (27) merusak Bendera Merah Putih dan foto Presiden RI, Joko Widodo dan Wakil Presiden RI, KH Ma’aruf Amin. Akibat aksi dipostingnya pada instagram dengan akun Maya.maya635. tersebut, wanita warga Kabupaten Deli Serdang itu meringkuk di sel Poldasu.
Tim Unit 2 Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut menciduk Rohmeini Purba, pemilik akun instagram Maya.maya635, yang memposting video perusakan Bendera Merah Putih serta foto Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Penangkapan warga Jalan Negara, Lingkungan III Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang tersebut ibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (18/9/2020).
Dikatakannya, tersangka terbukti melakukan tindak pidana dengan merusak lambang negara, menghina kepala negara dan menyebarluaskan melalui media sosial.
“Hasil penyidikan sementara, tersangka melakukan perbuatan itu karena ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya berpacaran dengan warga Malaysia. Namun tidak mendapat dukungan bahkan ditolak oleh keluarga dan semua kenalannya,” terang AKBP MP Nainggolan.
Dituturkannya, personil menyita barang bukti handphone Samsung A20 akun facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine.
Juga akun Instagram atas nama maya.maya635, sikat WC warna biru, foto Presiden RI dan Wakil Presiden yang telah dirusak, serta Bendera Republik Indonesia yang telah dibakar.
“Tersangka diamankan di Polda Sumut dan dikenakan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana,” pungkasnya. (mom)