TASLABNEWS, BATUBARA – Dalam rangaka menjalankan amanat UU no 8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melakukan audiensi Bupati Batubara, Ir H Zahir MAP di ruangan Kantor Bupati Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Limapuluh, kabupaten batubara, Selasa (29/9/2020).
Bupati Batubara yang diwakilkan oleh Asisten II, Drs Sahala Nainggola MM mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara mendukung dan bersinergi dalam mensosialisasikan BPSK kepada masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Batubara bersinergi dengan BPSK dan dapat membantu mensosialisasikan kepada masyarakat, yang pada prinsipnya mendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya saat menerima audiensi pengurus BPSK.
Humas BPSK, OK Rasyid SE saat di konfirmasi di ruangan Kantor Bupati menyampaikan bahwa audensi dalam rangka memperkenalkan badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) kepada pemerintahan daerah dan juga masyarakat.
Dimana, kata OK Rasyid, saat ini kantor BPSK beralamat di Jalan Pondok indah Kisaran (areal terminal madya kisaran) komplek perkantoran, Kabupaten Asahan, dengan wilayah kerja meliputi enam kabupaten/kota, antara lain Kota Tanjungbalai, Kabupaten Batubara, Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu induk.
“Masyarakat dapat melaporkan permasalahannya ke BPSK kabupaten Asahan termasuk kerugian konsumen dan pelaku usaha,” ujarnya.
Turut hadir Kabag perekonomian, Erwin, Wakil Ketua BPSK, Ir Guntara, Wakil Ketua BPSK bidang Konsumen, Nazaruddin Marpaung SH, OK Muhammad Rasyid SE (pelaku usaha), Said Arminsyah SH (pelaku usaha) dan Iskandar SH (pelaku usaha). (mom)