TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan (BPJS) memberikan relaksasi atau keringanan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan.
Hal itu disampaikan kepala Bidang Penagihan dan keuangan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai, Nafir Robihan Pohan kepada awak media dalam acara Media Gathering di Aula Hotel Grand Singgie Kota Tanjungbalai, Rabu (16/9/2020).
Pohan mengatakan bahwa program relaksasi ini diberikan untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran dengan memberikan keringanan peserta untuk melunasi tunggakannya.
“Program relaksasi ini diperuntukkan bagi para peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan. Program keringanan pembayaran tunggakan JKN-KIS ini juga memiliki payung hukum, yakni Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020,” Ujarnya
Menurut Pohan, untuk mengikuti program tersebut, peserta bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada kanal yang sudah ditetapkan, yaitu aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan aplikasi Elektronik Data BU (Edabu) bagi PPU BU. Setelah itu, peserta membayar tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan.
“Setelah itu, pada bulan berikutnya melakukan pembayaran rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. Kemudian peserta membayar sisa tunggakan dengan melunasi atau memanfaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021,” kata dia.
Pohan menjelaskan, bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang sudah ditetapkan.
Ia berharap bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS kesehatan di atas enam bulan dapat memanfaatkan program relaksasi ini agar kepesertaannya bisa tetap aktif.
“Karena, konsekuensinya apabila sampai dengan 31 Desember 2021 peserta tidak melakukan pelunasan sisa tunggakan maka status kepesertaan menjadi tidak aktif. Selain itu, seluruh tunggakan menjadi tagihan dengan maksimal tunggakan yang diperhitungkan yaitu 24 bulan,” jelas Pohan. (Rik/mom)