TASLABNEWS, ASAHAN- Ternyata, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mantan Kadis Pendidikan Asahan Ismail yang sekarang menjabat sebagai Wakil Walikota Tanjungbalai telah merugikan keuangan negara Rp31 miliar lebih.
Hal itu terjadi karena adanya pengalihan pengelolaan dana hibah DAK untuk mobiler sekolah menjadi rehab ruang jelas dan bangun laboratorium.
Itu dijelaskan Koordinator ICW Tanjungbalai Jaringan Sihotang kepada taslabnews, Senin (7/9/2020).
Menurut Jaringan, dalam temuan BPK disebutkan, akibat pengalihan itu, realisasi belanja modal dana hibah DAK tidak menggambarkan hal yang sebenarnya Rp31.337.139.600.
Masih dari Jaringan, kondisi itu jelas sangat merugikan keuangan negara. Sehingga sudah sewajarnya jika pihak kejaksaan dan polres menangani kasus ini secepatnya.
“Jelas dalam temuan BPK disebutkan ada kerugian negara. Tapi kenapa jaksa dan polisi seakan bungkam terkait kasus ini,” ucapnya.
Terpisah, Kadis Pendidikan Asahan Sofyan mengaku tidak tahu-menahu masalah temuan BPK tersebut.
Alasannya, saat itu ia belum menjadi kadis, dan yang menjadi kadis rahun 2012 adalah Ismail. (Syaf)