TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tekab Polres Tanjungbalai meringkus Aidil Akbar alias Akbar (25), warga Jalan Abadi Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Tersangka yang merupakan napi asimilasi itu ditangkap karena melakukan pencurian di rumah Jalan bangsal PJKA Lingkungan I Kelurahan Mata Halasan Kecamatan Tanjungbalai Utara, Selasa (8/9/2020)
Informasi yang diperoleh dari Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yufha Prawira, penangkapan tersangka Aidil Akbar alias Akbar berdasarkan laporan korban kepada Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjung Balai pada tanggal 1 September 2020.
Dalam laporan, korban menuturkan bahwa pada hari, Selasa (1/9/2020) sekira pkl. 06.30 Wib menerima telepon dari tetangganya. Lalu korban mendatangi tempat tinggalnya dan melihat rumahnya telah di rusak oleh pencuri dengan cara merusak dinding rumah dan membuka papan dua lembar di bagian loteng.
Setelah memeriksa ke dalam rumahnya, korban mengetahui telah kehilang barang-barang berupa satu unit TV merk Polytron 35 Inch, satu unit gitar merk scorpion dan satu unit gitar merk yamaha.
Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjung Balai.
Dari laporan tersebut Personil Polsek Tanjungbalai Utara berkoordinasi dengan Tekab Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan diperoleh hasil bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah tersangka Aidil Akbar.
Kemudian pada hari, Selasa (8/9/2020) sekira pukul 17.00 wib, Personil mendapat informasi bahwa tersangka Akbar berada di Jalan Cempaka Keluarahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota, Tanjung Balai.
Segera Personil Tekab Polres Tanjungbalai bersama Polsek Tanjungbalai Utara menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Aidil Akbar.
Saat dilakukan introgasi, tersangka Akbar mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya, Edis Malau Gurning alias Edis.
“Mereka beraksi dengan cara merusak dinding loteng lalu bersama-sama masuk ke dalam rumah korban. Saat ini sedang dilakukan pengembangan pencarian terhadap tersangka Edis,” pungkas Kapolres Tanjungbalai.
Diinformasikan oleh AKBP Putu Yudha, tersangka Akbar dan barang bukti, berupa satu unit TV merek polytron 35 Inch dan satu unit gitar merk scorpion, saat ini diamankan di Mapolres Tanjungbalai. (mom)