TASLABNEWS, LABUHANBATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu akan menerima pendaftaran empat bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi kepada wartawan, Senin (31/8/2020) sore, selepas menerima kunjungan empat tim penghubung dari masing-masing Bapaslon Bupati dan wakil Bupati tersebut.
Wahyudi menjelaskan, berdasarkan PKPU no 6 tahun 2020 pasal 49 ayat 2, disebutkan partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan harus koordinasi dengan KPU agar disampaikan rencana waktu pendaftaran bagi para bapaslon.
“Hari ini ada empat tim penghubung masing-masing Bapaslon terdiri dari 3 jalur partai politik dan 1 jalur perseorangan, kini telah menentukan jadwal pendaftaran yang dijadwalkan dibuka sejak pada tanggal 4 hingga 6 September 2020 mendatang,” ujarnya.
Untuk Bapaslon H Abdul Roni Harahap – Ahmad Jais, katanya, direncanakan mendaftar tanggal 4 September 2020 sekitar pukul 08.00 Wib serta Bapaslon Suhari Pane – Irwan Indra dijadwalkan mendaftar tanggal 4 September 2020 sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Kemudian, pasangan H Erik Adtrada Ritonga – Hj Ellya Rosa Siregar direncanakan tanggal 5 September 2020 sekitar pukul 10.00 Wib dan Bapaslon H Tigor Panusunan Siregar – H Idlinsah tanggal 6 September 2020 sekitar pukul 08.00 Wib dan sampai selesai.
“Tadi ada lima tim penghubung yang hadir, namun yang satunya belum menentukan kapan akan melakukan pendaftaran. Memang jadwalnya masih ada lagi waktu untuk koordinasi,” terang Wahyudi.
Dalam pertemuan tersebut, selain pendaftaran jadwal ada juga sosialisasi tahapan dan persyaratan pencalonan maupun syarat calon yang terus berkembang.
Seperti, keharusan menyediakan formulir BKWK partai politik serta formulir B1KWK partai politik bagi Bapaslon yang maju melalui jalur partai politik maupun gabungan partai politik.
Wahyudi juga menjelaskan, terdapat dua berkas diantara syarat pencalonan, pertama surat pernyataan kesepakatan parpol atau gabungan parpol menyatakan mengusung paslon yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris parpol tingkat kabupaten dengan dibubuhi stempel serta bermaterai.
Selanjutnya, formulir B1KWK yaitu keputusan DPP parpol tentang persetujuan terhadap pasangan bupati dan wakil bupati yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal.
“Kedua jenis formulir itu mutlak, harus disertakan. Jika tidak ada, berarti tidak memenuhi syarat,” tandas Wahyudi. (CS/mom)