TASLABNEWS, Entah apa yang ada dipikiran Tri Boy Manullang (34). Ia tega menganiaya ayahnya MD Manulang (68) pakai kursi gara-gara nggak dikasih uang. Akibat ulahnya, ia diciduk Tekab Polsek Perbaungan. Diduga tersangka tega menganiaya ayahnya karena nggak dikasih uang tuk beli narkoba.
Tersangka ditangkap dari kediaman orangtuanya, di Jalan SMA Negeri Batang Terap, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
Tersangka ditangkap.berdasarkan laporan korban, sesuai LP Nomor : LP/197/ VIII / 2020 / SU / RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, Selasa tanggal 04 Agustus 2020 pukul 08.30 WIB.
Sebelumnya, Selasa, (4/8/2020), sekira pukul 08.30 WIB, saat korban bersama saksi anak kandung yang lain sedang berada di dalam dibrumah, N Manullang (39) hendak pergi membawa orang tuanya berobat dengan mengendarai becak motor.
Lalu tersangka datang dan minta uang. Diduga uang yang diminta untuk digunakan tersangka guna membeli narkoba. Namun korban tidak mau memberikan uang untuk tersangka.
Akan tetapi, tiba-tiba pelaku mengamuk tanpa sebab dengan berteriak dan mengatakan. ” Kubakar nanti becak itu..! ”
Selanjutnya korban menjawab dengan mengatakan. ” Bakarlah kalau memang kau jago….!” selanjutnya pelaku mengambil kursi plastik dan membantingkanya ke bagian punggung korban sehingga mengakibatkan memar atau biru dan kedua tangannya juga mengalami luka memar akibat menangkis hantaman kursi yang di pukulkan pelaku yang diduga pecandu narkoba.
Merasa keberatan atas perbuatan pelaku yang kelewat batas, korban yang juga bapak kandung pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.
Selanjutnya, berdasarkan laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dapat di simpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP JM Sitompul kepada wartawan, Kamis (6/8/2020) mengatakan, kemudian pada hari Selasa 4 Agustus 2020, sekira pukul 17.30 WIB, tersangka berhasil diamankan dari rumahnya dan diamankan ke komando untuk di proses hukum lebih lanjut.
“Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara,” tandas Kapolres. (Syaf)