TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kantongin narkotika jenis sabu, Zulkarnaen Sinaga alias Zul (52), warga Dusun IV Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan terpaksa dijebloskan ke dalam penjara, Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 14.15 Wib
Pria separuh abad ini tertangkap personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengantongin narkotika jenis sabu saat duduk nongkrong di satu warung mieso di Jalan Besar Bagan Asahan Gang Belok Dusun V Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
“Awalnya, Polres Tanjungbalai menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Jalan Besar Bagan Asahan Gang Belok Dusun V Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan tepatnya disebuah warung mieso, ada pria terlihat memiliki sabu.
Atas informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak kelokasi guna melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Saat akan diamankan, tersangka terlihat sedang duduk-duduk dikursi panjang yang ada disebelah luar dari warung mieso tersebut. Melihat kedatangan petugas, tersangka sempat terkejut dan spontan berteriak, alamak.
Dan dari tersangka, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Gudang Garam Filter yang di dalamnya ternyata berisikan satu plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu. Kepada petugas, tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang rencananya akan dijualkan kepada seseorang.
“Selanjutnya, tersangka berikut dengan barang buktinya langsung di bawa ke kantor Polres Tanjungbalau guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu A D Panjaitan, Sabtu (22/8/2020).
Menurut Panjaitan, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,10 Gram dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam.
Atas perbuatannya tersebut, imbuhnya, tersangka Zulkarnaen Sinaga alias Zul (52) akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 20 tahun penjara. (ign/mom)