TASLABNEWS, SERGAI – Team khusus anti bandit (TEKAB) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 18.00 Wib, di Jalan Perjuangan Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Kedua pelaku, masing-masing berinisal SY (56), warga Desa Tanjung Anom dan MR (27), warga Desa Tanjung Selamat diringkus petugas atas informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di sekitar tempat tersebut.
“Atas info itu, Team melakukan pengintaian dan benar saja, tak lama mengintai, team melihat kedua pelaku melintas dengan mengendarai sepedamotor dan langsung di kejar oleh team,” jelas Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak, SH MH, Sabtu (15/8/2020) di Mapolsek Sunggal.
Sewaktu dirapati, tersangka MR membuang bungkusan plastik klip kecil yang dipegangnya namun perbuatan tersebut dilihat oleh petugas dan selanjutnya keduanya langsung di boyong ke komando guna pendalaman perkaranya.
Dari keduanya disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba.
“Kedua pelaku persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU.RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim. (mom)