TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Transaksi narkoba jenis sabu di satu rumah di Jalan Beting Seroja Lingkungan I Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dengan meringkus Bandar Narkoba berikut dua pengedar sabu asal Tanjungbalai dan Asahan, Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 19.00 Wib.
Diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira bahwa masing-masing tersangka bernama Suhaimi alias Tuah (33), pemilik rumah, Piet Dormawan Manik alias Piet (42), beralamat di Jalan Nusa Indah I No 31 Lingkungan IX Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan Mauhammad Alep alias Alep (35), warga Desa Mekar sari Dusun II Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan.
AKBP Putu menuturkan, penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai atas informasi dari warga tentang adanya 3 pria yang sedang transaksi narkotika jenis shabu di saru rumah di Jalan Beting Seroja Keluraan Keramat Kubah, Kota Tanjung Balai.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, personil Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan ketiga teersebut,” urai Kapolres Tanjungbalai.
Saat ditangkap, ketiga tersangka sedang duduk-duduk didalam kamar rumah tersangka Tuah, dan ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,78 Gram, terletak di lantai kamar tersebut, dan di satu bagian ruang kamar tersangka Tuah, juga ditemukan satu bal plastik klip transparan kosong, empat unit HP milik para tersangka dan uang tunai sebanyak Rp2.400.000.
Personil juga menyita satu unit sepeda motor merek scorpion denagan nomor polisi BK 6346 VAU milik tersangka sebagai barang bukti.
Hasil interogasi tersangka Tuah diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya sedangkan teman tersangka, Piet, beralamat di Jalan Nusa Indah I No 31 Kelurahan Sijambi, Tanjungbalai dan Alep, warga Desa Mekar sari Dusun II Kecamtan Pulau Rakyat, Asahan, merupakan pembeli sabu.
Disebutkan tersangka Tuah bahwa Alep dan Piet telah berulangkali membeli narkotika jenis sabu dari tersangka Tuah. Dan kedatangan mereka ke rumah tersangka Tuah, untuk menyetor uang hasil penjualan dan membeli sabu kepada tersangka Tuah.
“Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKBP Putu. (mom)