TASLABNEWS, ASAHAN-Personel Reskrim Polsek Bandar Pulau menangkap tersangka narkoba atas nama Rahmad Muhammad (31).
Tersangka merupakan warga Dusun IV, Desa Gaja Sakti, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Tersangka ditangkap berdasarkan LP/ 80/VIII/ 2020/ SU / Res ash / Sek Bandar Pulau, Jumat tanggal 07 Agustus 2020 sekira pukul 22.00 wib.
Informasi diperoleh, tersangka diringkus, Jumat (07/8/2020) sekira pukul 21.30 wib di Dusun IV, Desa Gaja Sakti, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Dari tersangka diamankan dua plastik klip kecil berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 HP nokia warna hitam, 1 tas sandang warna Hitam
Ada pun kronologis kejadian, sekira pukul 21.00 wib, unit Reskrim Polsek Bandar Pulau mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki sabu tepatnya di Dusun IV, Desa Gaja Sakti.
Selanjutnya Kapolsek Bandar Pulau Ipti Ali Yunus Siregar memerintahkan kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat tersebut.
Sesampainya di TKP petugas Polsek Bandar Pulau yang menyamar sebagai pembeli menghubungi melalui tersangka telpon untuk memesan sabu.
Kemudian tersangka menentukan tempat untuk transaksi sabu di gudang milik Pak Manik.
Melihat pelaku sedang berdiri di depan Gudang Pak Manik, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Saat itu ditemukan dua klip plastik kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu di bawah kakinya.
Setelah di introgasi tersangka mengaku sabu tersebut didapat dari temannya bernama Heru yang berada di Aek kanopan.
Kemudian tim mengamankan pelaku dan barang bukti dan langsung di bawa ke Polsek Bandar Pulau guna proses hukum lebih lanjut. (Syaf)