TASLABNEWS, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja dan Penyediaan Jasa di lingkungan Sekretariat dan Pimpinan DPRD Kab. Pakpak Bharat untuk Tahun Anggaran 2018/2019 ke Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Kamis sore (6/8/2020).
Pantauan di lapangan, laporan yang tersusun dalam berkas itu disampaikan langsung Ketua Umum DPN Formapera Teuku Yudhistira.
“Alhamdulillah laporan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari Formapera sudah diterima pihak Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu pada Kamis sore kemarin,” ungkap Yudhistira kepada wartawan di Medan.
Pria yang akrab disapa Yudis ini mengaku, langkah yang mereka ambil ini mengacu kepada amanat Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tertuang pada Bab V tentang Peran Serta Masyarakat.
“Kami hadir dan melaporkan kasus ini untuk membantu penegak hukum dalam hal ini Ditreskrimsus Poldasu dalam memberantas segala bentuk penyelewenangan jabatan dan dugaan tindak pidana korupsi. Khusus kasus di Pakpak Bharat ini kami rasa sangat menarik, karena terindikasi turut menyeret unsur pimpinan dewan khususnya Ketua DPRD Sonny P Berutu sebagai pihak yang paling bertanggungjawab,” tegasnya.
Menurut Yudis, dalam laporan ini Formapera turut mengajukan permohonan penyelidikan terhadap nama di atas yang diajukan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan :
a. UU RI No 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas KKN
b. UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa berdasarkan hasil koreksi tim investigasi kami di lapangan diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi atas kegiatan Anggaran Belanja dan Pengadaan Jasa di Lingkungan Sekretariat DPRD Kab. Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018/2019 yang kami lihat dari hasil investigasi banyak diduga fiktif dan mark up hingga cukup merugikan negara mencapai miliaran rupiah,” tandasnya.
Karena itu, Yudis berharap penyidik Ditreskrimsus Poldasu bisa mengusut kasus ini, agar berbagai tindak pidana dugaan korupsi di Pakpak Bharat bisa dituntaskan.
“Kami ingin membuktikan bahwa pasca penangkapan Bupati Remigo Yolando Berutu oleh KPK beberapa waktu lalu, korupsi di Pakpak Bharat masih menggurita dan tak ada kata tobat dikalangan sejumlah oknum pejabat di kabupaten itu. Kami berharap pihak Poldasu bisa mengungkapnya secara tuntas,” tandasnya.
Hasil Investigasi
Berikut sejumlah indikasi dugaan korupsi lewat berbagai mata anggaran yang dilaporkan DPN Formapera.
1. Bahwa tahun 20128 Sekretariat DPRD Kab. Pakpak Bharat telah menganggarkan kegiatan penyediaan peralatan perlengkapan kantor dengan pagu anggaran Rp283.619.600,00 dengan rincian:
a. Belanja modal peralatan dan mesin pengadaan alat rumah tangga Rp180.000.000.
b. Belanja modal peralatan mesin-Pengadaan Komputer Rp51.800.000.
c. Belanja modal peralatan dan mesin-engadaan alat studio
2. Bahwa tahun 2018 Sekretariat DPRD Kab. Pakpak Bharat telah mengganggarkan kegiatan rapat-rapat koordinasi konsultasi dalam dan luar negeri dengan pagu anggaran Rp573.382.000.
3. Kemudian Belanja Barang dan jasa serta belanja perjalanan dinas dengan rincian :
a. Belanja perjalanan Dinas Dalam Daerah Rp82.100.000.
b. Belanja perjalanan dinas luar daerah Rp491.282.000.
3. Bahwa tahun 2018 Sekretariat DPRD Kab. Pakpak Bharat telah menganggarkan kegiatan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur dengan pagu anggaran Rp1.729.112.500.
4. Bahwa tahun 2018 Sekretariat DPRD Kab. Pakpak Bharat telah menggagarkan kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Rumah Jabatan dengan pagu anggaran Rp242.932.300.
Rinciannya :
a. Belanja bahan pakai habis Rp15.432.300.
b. Belanja alat alat listrik dan elektronik (lampu pijar battery kering ) Rp5.718.000.
c. Belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih Rp9.718.000.
d. Belanja bahan/material Rp30.000.000.
e. Belanja bahan/bibit tanaman Rp30.000.000
f. Belanja pemeliharaan dedung dan bangunan Rp197.500.000,00
5. Bahwa tahun 2018 Sekretariat DPRD Kab. Pakpak Bharat telah mengganggarkan Kegiatan Pemeliharaan Rutin Berkala Gedung Kantor dengan pagu anggaran Rp570.000.000 dengan rincian :
a. Belanja pemeliharaan Gedung dan bangunan Rp550.000.000
b. Belanja Jasa Konstruksi Rp20.000.000 yang didalamnya terdiri dari
– Belanja Jasa Kotruksi dan Perencanaan
Rp.10.000.000, dan
– Belanja jasa Kontruksi pengawasan Rp10.000.000,00
6. Bahwa tahun 2018 Sekretariat DPRD Kab. Pakpak Bharat telah menganggarkan kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional dengan pagu anggaran Rp456.766.000, terdiri dari
a. Belanja Pengganti suku cadang Rp59. 004.000.
b. Belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas Rp287.440.000,00
c. Belanja perawatan kenderaan bermotor lainnya Rp110.322.000
7. Bahwa tahun 2018 Sekretariat DPRD Kab. Pakpak Bharat telah mengangarkan kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas beserta Perlengkapannya dengan pagu anggaran Rp392.500.000.
a. Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) Rp62.000.000.
b. Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Rp178.500.000.
c. Belanja Pakaian Dinas Resmi (PDR) Rp62.000.000.
d. Belanja pakaian kerja Rp30.000.000
e. Belanja pakaian khusus hari hari tertentu/batik tradisional Rp60.000.000.
8. Bahwa tahun 2018 Sekretariat DPRD Kab. Pakpak Bharat telah menganggarkan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Formal dengan pagu anggaran Rp308.000.000.
a. Belanja perjalanan dinas Rp119.000.000.
b. Belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS Rp189.000.000.
9. Bahwa tahun 2018 Sekretariat DPRD Kab. Pakpak Bharat telah menganggarkan kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dengan pagu anggaran Rp5.246.760.900.
10. Bahwa tahun 2018 Sekretariat DPRD Kab. Pakpak Bharat telah menganggarkan kegiatan Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD keluar daerah dengan pagu
anggaran Rp1.968.040.000
11. Bahwa tahun 2018 Sekretariat DPRD Kab. Pakpak Bharat telah menganggarkan kegiatan Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam dan Luar Daerah senilai Rp1.408.740.000.
a. Belanja perjalanan dinas dalam daerah Rp115.100.000
b. Belanja perjalanan dinas luar daerah Rp1.2293.640.000
“Atas apa yang kami paparkan ini, bahwa saudara Sonny P Berutu selaku ketua DPRD Kab. Pakpak Bharat serta pihak lainya sebagai pengguna anggaran dalam hal ini Sekretaris Dewan setempat diduga terlibat dan turut serta dalam dugaa korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kab. Pakpak Bharat tahun anggaran 2018/2019 dalam beberapa program kegiatan seperti rangkuman kami,” pungkas Yudis. (Ril)