TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Diam-diam dan tanpa banyak yang mengetahuinya, ternyata pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 lalu, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan penyeludupan 6 KG Narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka yang merupakan kurir atau tukang gendongnya.
Demikian diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Wakil Kapolres, Kompol H Jumanto SH MH dalam acara konfrensi pers di Lobi Polres Tanjungbalai, Jumat (28/8/2020) pukul 14.30 Wib.
Menurut Wakil Kapolres Tanjungbalai, selain berhasil menggagalkan penyeludupan Narkotika jenis sabu sebanyak 6.000 Gram, pihaknya juga mengamankan tersangka atas nama Syahril Ritonga alias Adek (50), warga Jalan Sei Citarum Lingkungan VI Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan 1 unit kapal kayu tanpa nama.
Katanya, sabu tersebut ditemukan dari dalam kapal kayu tanpa nama yang baru sandar/tambat di pinggiran Sungai Citarum, Lingkungan VI Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai yang di awaki oleh tersangka Adek, yang juga pemilik kapal, bersama seorang tersangka lainnya yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.
“Keberhasilan dari Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengungkapan kasus penyeludupan shabu-shabu seberat 6.000 Gram atau 6 Kilogram ini adalah berkat informasi dari masyarakat,” ungkap Wakapolres.
“Pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekira pukul 16.45 Wib, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa ada sebuah kapal/boat kayu yang sedang bersandar di Jalan Citarum, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai membawa Narkotika,” urainya.
Selanjutnya, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak mendatangi lokasi dimaksud dan menemukan didalam kapal tersebut seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Adek. Kepada petugas, tersangka juga mengaku sebagai pemilik dari boat/kapal kayu tersebut, akan tetapi, Nahkoda/Tekong dari boat/kapal adalah temannya yang berhasil melarikan diri.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukanlah di dalam boat/kapal tersebut satu kotak fiber berwarna biru yang berisi ikan basah dan es batu. Akan tetapi, dibagian bawah dari ikan dan es batu itu terdapat 2 potong ban dalam mobil yang ujungnya diikat.
Setelah kedua potong ban dalam mobil tersebut dibuka, ternyata setiap potongan ban dalam mobil itu berisi 3 bungkus kemasan teh hijau merek Guan Yin Wang yang isinya adalah Narkotika jenis sabu, seluruhnya berjumlah 6 bungkus yang oleh Syahril Ritonga alias Adek (50), diakui adalah benar miliknya.
“Menurut tersangka, Narkotika jenis sabu tersebut mereka jemput dari tengah laut, yakni di perbatasan laut Selat Malaka dengan laut Malaysia dan tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 Juta. Akan tetapi, yang mengetahui asal usul dari barang haram tersebut adalah Nahkoda/Tekong kapal yang masih melarikan diri,” ujar Kompol H Jumanto SH MH.
Menurut Jumanto, guna pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang buktinya langsung di gelandang ke Polres Tanjungbalai. Katanya, barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 6 bungkus kemasan teh warna hijau merk Guan Yin Wang yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6.000 gram, dua potongan karet ban dalam bekas, satu unit boat/kapal kayu tanpa nama dan satu kotak fiber ikan berwarna biru.
“Atas perbuatannya itu, tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (1) Subsider Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun hingga 20 tahun atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Wakil Kapolres Tanjungbalai, Kompol H Jumanto SH MH didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Zulfikar, KBO Satres Narkoba, Iptu L Hutapea dan personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. (ign/mom)