TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Ketahuan akan menjual narkoba jenis sabu di Jalan AMD Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, Arif (37) diciduk Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (1/8/2020) sekira pukul 15.30 Wib.
Dari tersangka yang merupakan warga Jalan Sriwijaya Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 43,70 Gram.
“Sebelum penangkapan tersangka, personil Polres Pematangsiantar menerima informasi masyarakat tentang adanya pria yang akan bertransaksi narkoba di Jalan AMD Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba,” ujar Kapolres Pematangsiantar melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi Yahya.
Berdasarkan info tersebut, Personil Sat Narkoba berangkat ke lokasi yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, dan menemukan seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berdiri sendirian dipinggir jalan.
Melihat pria tersebut, Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang kemudian diketahui bernama Arif, warga Jalan Sriwijaya, dilanjutkan dengan penggeledahan tersangka.
Dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan barang bukti satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 47,30 gr dan dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan satu Unit Handphone (Hp).
:Kepada petugas, tersangka Arif mengaku sabu tersebut merupakan milik tersangka yang diperoleh darj pria berinisial IA, yang rencananya akan dijual,” Iptu Rusdi.
Dikatakannya, saat dilakukan pencarian, IA belum ditemukan personil. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan Pemeriksaan. (mom)