TASLABNEWS, MEDAN – Disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Cabang Labuhan Deli, tersangka YMN dan MJ yang didampingi Penasihat Hukum serta dari Labfor Polda Sumut dan tokoh masyarakat, Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Wakapolsek dan para Kanit melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat tiga KG, Rabu (5/8/2020).
Bertempat di mako Polsek Sunggal, kegiatan pemusnahan tsb diawali dengan pihak Labfor Polda Sumut mendeteksi barang bukti yang diserahkan oleh Kapolsek Sunggal. Setelah dites dan dipastikan bahwa barang bukti tersebut merupakan positif amfetamin, selanjutnya barang bukti itu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih.
Usai pemusnahan barang bukti, Kapolsek menjelaskan bahwa direncanakan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Polrestabes Medan namun terkait salah tersangka YMN sewaktu di rapid test menunjukkan hasil reaktif Covid-19, maka pemusnahan dilakukan di mako Polsek Sunggal.
“Saat ini tersangka YMN ditempatkan di ruangan khusus untuk menjalani isolasi mandiri,” pungkas Kapolsek. (mom)