TASLABNEWS, Personel Tekab Polsek Teluk Mengkudu menciduk tersangka pelaku pencurian bernama Ridwan Marpaung alias Iwan Lepet (36) Sabtu (14/8/2020) sekitar 17.00 WIB. Tersangka diketahui sudah lebih dua kali dipenjara.
Tersangka merupakan warga Dusun Petani, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Sebelumnya korban, Sofyan (43) warga Dusun Ladang Lama, Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, melaporkan kehilangan baterai mobil dan beberapa barang berharga lainnya sesuai LP/68/VIII/2020/SU/RES SERGAI/SEK T MENGKUDU, tgl 14 Agustus 2020.
Menurut laporan korban kejadian pencurian terjadi, Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum mengungkapkan kepada wartawan, Selasa (18/8/2020) saat itu korban memarkirkan mobil Suzuki Putura warna abu – abu tua metalik Nomor Polisi BK 1044 VP di dalam teras rumah miliknya dan istirahat malam dan selanjutnya pelapor terbangun pada hari Jumat (14/8/2020) pukul 08.00 wib dan hendak saat akan menggunakannya.
Akan tetapi pada saat korban menyalakan kendaraan miliknya tersebut dengan kunci kontak, namun tidak ada arus pada lampu indikator dan setelah dia memeriksa kap mesin untuk melihat apa yang rusak, setelah di periksa tidak melihat 1 baterai merek Incoe Gold NS60 yang terpasang pada tempatnya.
Selanjutnya korban memberitahukan kepada salsi bahwa Baterai dan Dinamo mesin jahit merk HSMotor warna abu – abu, sebuah baterai kering motor merek Yuasa Warna hitam, 1 buah Hekter tembak warna silver, 1 buah tang rivet warna hitam kuning,, 1 (satu) buah tripot warna merah hitam, 1 buah tas merek NAVA warna abu tua, 1 Tongsis warna biru putih sudah hilang di curi.
Selanjutnya korban melaporkan nya ke Polsek Teluk Mengkudu. Berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu telah mengetahui identitas dan kediaman tersangka.
Lalu tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu melakukan pengejaran terhadap tersangka di rumahnya.
Pada saat tim Opsnal melakukan penangkan tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Akan tetapi berkat kesigapan petugas akhirnya tersangka yang kerap keluar masuk penjara dalam berbagai kasus tersebut berhasil diamankan oleh tim.
“Lalu dilakukan introgasi ditempat dan mengakui perbuatan serta menyerahkan barang bukti yang disimpan di dalam rumahnya ke tim. Dan selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses hukum,” ujar Kapolres
“Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidanan Pencurian dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kapolres. (Ril)