TASLABNEWS- Dalam tempo 1×24 jam personel Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Bongkar) Alfamart. Seorang tersangka berhasil ditangkap, sedangkan dua temannya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni sebanyak dua karung goni di sita dari Sugiono alias No (45).
Tersangka ditangkap di kediamannya di Dusun II, Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Sergai Selasa (25/8) sekitar pukul 02:05 WIB.
Kejadian itu diketahui karyawan Alfamart Triana Meilani Ginting (27) sekitar pukul 07:00 WIB. Saat ia membuka pintu ia melihat barang-barang berupa rokok, susu dan lainnya sudah berantakan dan sebagian sudah tidak berada di tempat.
Yakin Alfamart tempatnya bekerja dimaling, ia melaporkan kejadian itu ke pimpinan. Selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Perbaungan.
Bermodal Laporan Polisi Nomor : LP / 213/ VIII/ 2020 / SU / RES SERGAI/SEK PERBAUNGAN polisi melakukan penyelidikan dengan melihat cctv Alfamart dan saat itu terlihat dua pelaku menjarah isi Alfamart.
Satu dari pelaku dikenali petugas dan langsung di buru dan berhasil diamankan. Goni berisikan berbagai barang curian dari Alfamart ikut diamankan sebagai barang bukti.
Kepada petugas No mengaku bahwa ia melakukan pencurian bersama dua rekannya E dan R dengan cara merusak atap seng dan plafon lalu masuk ke dalam toko.
Petugas yang melakukan pengembangan ke rumah E dan R di Tanjung Beringin tidak membuahkan hasil. No bersama barang bukti langsung di giring ke Mapolsek Perbaungan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Jumat (28/08/2020) membenarkan penangkapan tersebut dan kini masih melakukan pemburuan terhadap dua pelaku lainnya.
“Satu pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam penyelidikan kerugian yang dialami Alfamart mencapai Rp. 32 juta lebih” papar Kapolres. (Ril)