TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Sejak hari, Sabtu (22/8/2020) malam sekitar pukul 20.30 Wib, Ilham Mauliddin Silalahi alias Nyak Kur (32), warga Jalan Kenanga PAM Beting Semelur Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai harus menginap di kamar tahanan Polres Tanjungbalai. Soalnya, Ilham Mauliddin Silalahi alias Nyak Kur ditangkap personil Sat Narkoba Polres Tanjungbalai karena mengantongi Narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, Iptu A D Panjaitan, Senin (24/8/2020) membenarkannya. Katanya, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah lama resah melihat kegiatan dari tersangka tersebut.
“Tersangka ditangkap dari dalam Gudang Haji Amat Jajar di kawasan Jalan Yos Sudarso atau Jalan Besar Teluk Nibung Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Diduga, saat itu tersangka sedang menunggu calon pembeli Narkotika jenis sabu namun transaksinya gagal karena tersangka sudah duluan tertangkap,” ujar Iptu A D Panjaitan.
Menurut Panjaitan, dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,06 Gram, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Mio warna putih dengan Nomor Polisi BK 2335 OB dan satu unit timbangan elektrik.
Katanya, atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 12 tahun penjara. (ign/mom)