TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dozantara alias Edo (20), warga Dusun III Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan diringkus Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Minggu (9/8/2020) pukul 20.30 Wib. Pasalnya, tersangka Edo dilaporkan telah melakukan pencurian di satu rumah di Jalan Singosari Gang Haji Lingkungan VI Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa tersangka Dozantara alias Edo ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian satu unit HP Android merek Vivo Y12 warna biru.
Diuraikan Kapolres, peristiwa pencurian itu terjadi pada hari, Minggu tanggal 9 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 Wib di rumah milik korban Sahlan (22) di Jalan Singosari Gang Haji, Kota Tanjung Balai. Tersangka Edo melakukan pencurian 1 unit HP Android yang diambil dari dalam ruang tamu korban.
Atas kejadian tsb pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.2.750.000 dan selanjutnya pelapor membuat pengaduan ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai.
“Sesuai Laporan Polisi No: LP/68/ VIII/2020/SU/RES T. BALAI/Sek Bandar, Tanggal 9 Agustus 2020, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku yang melakukan pencurian tersebut bernama Dozantara alias Edo,” terang AKBP Putu Yudha.
Dilanjutkan Kapolres, pada hari itu juga pukul 20.30 Wib, Personil Polsek Datuk Bandar mendapat informasi dan menangkap Tersangka Dozantara saat sedang mengendarai sepedamotor Honda Beat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Air Genting Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
“Kepada petugas, tersangka Dozantara alias Edo mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” ujar AKBP Putu.
Selanjutnya tersangka Edo berikut barang bukti, berupa satu unit HP Android merek Vivo Y12 warna biru, satu kotak HP Androi merek Vivo Y12, satu unit kunci sepedamotor Vario, diamankan ke Polsek Datuk Bandar untuk dilakukan diproses lanjut. (mom)