TASLABNEWS, ASAHAN – Berdasarkan data dari situs resmi covid19.go.id, Kabupaten Asahan masuk kategori zona orange atau beresiko sedang dalam sebaran covid-19. Untuk itu, Bupati Asahan menginstruksikan Dinas Sosial Kabupaten Asahan agar segera menyalurkan bantuan sosial (Bansos) jaring pengaman sosial (JPS) kepada masyarakat.
Instruksi Bupati Asahan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, H Rahmat Hidayat SSos MSi di ruang kerjanya, Senin (3/8/2020).
Sesuai penyampaian dari Pemerintah tentang perkembangan perubahan zonasi resiko terkait Corona di sejumlah daerah di Indonesia, saat ini jumlah Kabupaten/Kota yang termasuk zona merah sebanyak 53 Kabupaten/Kota, Kabupaten Asahan tidak termasuk dalam Kabupaten/Kota yang memiliki resiko tinggi terhadap penyebaran Covid-19.
“Perkembangan zonasi risiko per kabupaten/kota terlihat di sini terjadi kenaikan prosentase jumlah kabupaten/kota yang zonanya risiko tinggi dari minggu lalu 6,81 persen menjadi 10,31 persen,” kata juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/7/2020).
Selanjutnya berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi covid19.go.id, Kabupaten Asahan tidak termasuk 53 Kabupaten/Kota yang beresiko tinggi atau zona merah corona. Menurut data dari situs tersebut, Kabupaten Asahan masuk dalam kategori zona orange atau beresiko sedang dalam sebaran covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Asahan, H Surya BSc melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan Rahmat, Hidayat Siregar SSos MSi menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Forkopimda, Gugus Tugas dan masyarakat Kabupaten Asahan yang telah bekerjasama dalam mengantisipasi penyebaran virus corona di Kabupaten Asahan.
“Kita berharap hal tersebut dapat terus kita tingkatkan agar kedepan Kabupaten Asahan benar-benar dapat terhindar dari penyebaran virus tersebut,” ujar Kadis Kominfo.
Hidayat juga sampaikan pesan Bupati Asahan agar masyarakat tetap menggunakan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari walaupun Kabupaten Asahan tidak termasuk zona merah sebaran Covid-19.
“Kepada masyarakat hendaknya tetap mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan dapat kita minimalisir,” ujar Hidayat.
Dirinya juga berharap dengan tidak termasuknya Kabupaten Asahan dalam zona merah Covid-19, masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa namun dengan tetap memakai protokol kesehatan. Menurutnya, hal itu juga sebagai upaya untuk meningkatkan roda perekonomian yang sempat menurun ditengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kadis Kominfo juga menegaskan status Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asahan pasca keluarnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Menurut Hidayat, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 pasal 20 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah yang dibentuk oleh Gubrnur dan Bupati/Walikota, tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.
Terkait hal tersebut, Hidayat menjelaskan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 masih bekerja seperti biasa hingga Satgas Penanganan Covid-19 daerah dibentuk.
Untuk itu, Hidayat sampaikan instruksi Bupati Asahan kepada Dinas Sosial agar segera menyalurkan bantuan sosial jaring pengaman sosial kepada masyarakat dan tetap mengimbau masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru dengan selalu gunakan masker saat keluar rumah, jaga jarak, sering cuci tangan dengan sabun dan selalu ikuti perkembangan informasi dari sumber terpercaya. (mom)