TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar langsung bergerak cepat setelah mendapat informasi dari warga. Hasilnya, pemilik 22,20 Gram narkoba jenis ganja diringkus Personil dari kediamannya di Jalan SKI No 71 Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan, Pematangsiantar, Senin (24/8/2020) sekira pukul 20.00 Wib.
“Tersangka pemilik narkoba jenis ganja itu bernama Maruli Tua P Sinaga (57), beralamat Jalan SKI No 71 Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan,” ungkap Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi Yahya, Selasa (25/8/2020).
Dituturkan Kasubbag Humas, tersangka Maruli ditangkap atas informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada pria diyang memiliki narkotika jenis ganja di Jalan SKI No 71 Kelurahan Aek Nauli, Pematangsiantar.
Atas informasi tersebut, Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan menemukan rumah yang diinformasikan. Kemudian Personil Sat Narkoba langsung masuk melalui pintu depan rumah yang terbuka.
Di ruangan kamar rumah itu, Personil Sat Narkoba berhasil menangkap pria yang dicurigai yang kemudian diketahui bernama Maruli Tua P Sinaga.
Dari penggeledahan kamar, ditemukan satu bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis ganja dari dalam lemari pakaian, sedangkan dari dalam laci televisi kamar itu ditemukan satu potongan kertas nasi yang berisi narkotika jenis ganja, bruto 22,20 Gram.
Selain narkoba jenis ganja itu, Personil juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu bungkus kertas tiktak, satu unit Handphone merek samsung.
Kepada petugas, tersangka Maruli Tua P Sinaga mengaku narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam rumah Maruli Tua P Sinaga adalah benar miliknya.
“Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” pungkas Iptu Rusdi Yahya. (mom)