TASLABNEWS, ASAHAN – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Asahan, Awaluddin mengecam tindakan 5 pria warga Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan yang telah tega menyiksa bocah piatu warga desa yang sama, terjadi pada hari, Selasa (4/8/2020) lalu.
“Kami sangat menyesalkan dan mengecam terjadinya penganiayaan terhadap Nurdin Panjaitan (14), bocah piatu di Desa Serdang itu,” tegas Awaluddin kepada awak media taslabnews.com melalui seluler, Rabu (12/8/2020).
Ketua LPA Kabupaten Asahan juga meminta kepada pihak Kepolisian Resort Asahan untuk mengusut dan menangkap pelaku penganiayaan bocah piatu tersebut, karena diketahui kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan orangtua korban, Aron Panjaitan ke Polres Asahan.
“Apabila memang benar terjadi, kami meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap semua pelaku,” katanya.
“Dan jangan pernah memberikan ruang perdamaian agar memberikan dampak jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk berpikir panjang melakukan aksi kekerasan apalagi terhadap anak di bawah umur,” tegas Awalluddin.
Diberitakan sebelumnya, bocah piatu bernama Nurdin Panjaitan, warga Dusun 5 Desa Serdang Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan mengalami penyiksaan dari 5 pria dewasa, warga desa yang sama.
Dituduh Curi HP, Bocah Piatu di Asahan ini Disiksa 5 Warga, Leher Ditempel Besi Panas
Peristiwa yang terjadi pada hari, Selasa (4/8/2020) lalu telah dilaporkan orangtua korban, Aron Panjaitan kepada Polres Asahan, pada tanggal 6 Agustus 2020.
Diketahui, Nurdin Panjaitan mengalami penyiksaan karena kelima pelaku menduga Bocah piatu itu telah mencuri Hp pelaku WM (17). WM bersama 4 pelaku lainnya masing-masing bernama Carles Panjaitan (45), Tomi Siagian (25) RS (17) dan Ezri Nainggolan (20), mendatangi rumah korban dan menyiksa korban. (mom)