TASLABNEWS, ASAHAN – Melakukan perlawanan saat ditangkap, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dilumpuhkan personil Unit Jatanras Polres Asahan. Tersangka yang diketahui bernama Irwansyah alias Koslap (24), warga Dusun I Pulo bandreng Kecamatan Pulo Bandreng, Kabupaten Asahan diciduk dari kediamannya, Jumat (24/8/2020) sekitar pukul 08.00 Wib.
“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari korban Rahman Syahputra (22), beralamat Dusun 1 Pulo bandreng Kecamatan Pulo Bandreng Kabupaten Asahan pada laporan polisi Nomor: Nomor LP / 530 / VIII / 2020 / SU / Res Ash , tanggal 24 Agustus 2020 dan Nomor LP / 531 / VIII / 2020 / SU / Res Ash , tanggal 24 Agustus 2020,” kata Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmadani didampingi Kanit Jatanras, Ipda Mulyoto kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).
“Dalam laporan korban Rahman mengatakan, kehilangan satu unit HP merk VIVO Y81 warna Hitam dan satu unit HP merk VIVO V15 warna Biru yang sedang di-charge (di-cas) di dalam rumahnya di Dusun 1 Desa Pulo bandring, Kecamatan Pulo Bandring,” tutur AKP Rahmadani.
Atas kejadian yang terjadi pada hari, Jumat tanggal 21 Agustus 2020 itu, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp2.900.000 sehingga melaporkannya ke Polres Asahan guna pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, unit Jatanras pada hari, Senin (24/8/2020) melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa tersangka Irwansyah alias Koslap berada di Dusun 3 Desa Pulo bandring Kecamatan Pulo bandring Kabupaten Asahan.
Kemudian pada pukul 14.30 WIB unit Jatanras mendatangi lokasi tersebut dan benar adanya tersangka berada di rumahnya di Dusun III Pulo Bandring Kabupaten Asahan. Seketika itu unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti 2 unit hand phone merk Vivo.
Saat unit Jatanras melakukan pengembangan terhadap TKP lain, tersangka mencoba melakukan perlawanan sehingga personil melumpuhkan tersangka dengan memberikan tindakan tegas dan terukur.
“Tersangka dibawa ke rumah sakit Umum Daerah Kisaran untuk dilakukan pengobatan, setelah dilakukan pengobatan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Asahan guna penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Asahan. (mom)