TASLABNEWS, TANAH KARO – Hampir luput dari pemberitaan terkait pengembangan kasus yang yang mendera Mantan Kapolsek Payung, Penahanan Iptu Samson Susaei Sembiring yang ditetapkan sebagai terdakwa karena terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba. Kuasa hukumnya, R Bangun SH membantah keterlibatan kliennya, Selasa (11/08/2020).
Kasus yang mendera Iptu Samson Sembiring berdasarkan informasi dari pihak terkait dan berdasarkan ‘nyanyian’ pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Payung yang telah ditangkap jajaran Polsek Payung yang kala itu dipimpin Iptu Samson.
Melalui kuasa hukumnya, R bangun SH dan rekan menuturkan ke awak media bahwa Mantan Kapolsek dan pihak keluarga merasa penetapan Iptus Samson sebagai terdakwa seolah dipaksakan.
Diuraikan R Bangun, Iptu Samson Susaei Sembiring mulai menjabat sebagai Kapolsek Payung pada tanggal 28 Oktober 2019, usai Sertijab di Mapolres Karo yang dipimpin AKBP Benny Hutajulu SH SIK MH.
Iptu Samson sangat antusias saat mendapatkan apresiasi dari pihak media, LSM dan tokoh masyarakat melalui medsos setelah seminggu menjabat dimana satuannya berhasil meringkus bandar dan pengedar narkoba yang beraksi di wilayah hukumnya.
Naas baginya, selang sebulan usai penangkapan tersebut, Iptu Samson disebutkan ikut terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Hal tersebut berdasarkan pengakuan tersangka yang diketahui bernama Dedi Ketaren, yang mengaku bahwa dirinya (tsk Dedi Ketaren) mendapatkan sabu dari Samson Sembiring yang masa itu menjabat sebagai Kapolsek Payung. Pengakuan Dedi Ketaren tersebut yang menyeret mantan Kapolsek Payung menjadi viral di pemberitaan dan ditetapkan sebagai terdakwa.
R Bangun menjelaskan bahwasanya sebulan menjabat sebagai Kapolsek, kliennya mengenal tersangka Dedi Ketaren melalui anggota Polsek , sehubungan pendekatan kepada masyarakat sesuai motto Kamtibmas melayani dan mengayomi.
“Saat itu klien saya pertama kali bertemu secara langsung dengan tersangka di salahsatu warung. Dan klien saya mengaku belum begitu mengenal tersangka Dedi Ketaren,” ujar R Bangun.
Dibenarkan R Bangun bahwa kliennya tidak serta merta menjadi tersangka hanya karena pernyataan dan pengakuan dari tersangka Dedi. Ditegaskan R Bangun juga bahwa hingga saat ini kliennya tidak pernah melakukan test urine.
“Saya sebagai Kuasa Hukum sangat menyayangkan pemberitaan yang bergulir sebagai bola panas, dan ketika rekan-rekan media memberitakan pemberitaan tidak berimbang, imbasnya tentu bagi klien saya yang mana praduga tidak bersalah masih bisa terjadi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang meringankan,” ujarnya.
Tidak dipungkiri oleh Kuasa Hukum Mantan Kapolsek Payung tersebut, terkait temuan uang sebesar Rp30.000.000 oleh pihak penyidik. Namun belum diketahui apakah uang tersebut sudah positif merupakan uang hasil penjualan narkoba.
“Disini saya tekankan sekali lagi, klien saya mengenal tersangka Dedi Ketaren baru setelah sebulan Sertijab Polsek Payung. Sementara pemberitaan yang bergulir dan diasumsi masyarakat mengatakan klien saya sudah terlibat perdangan narkoba sebanyak Empat kali,” tegas R Bangun.
“Apakah hanya dengan pengakuan tersangka yang notabene merupakan bandar narkoba hal tersebut sudah bisa menjadi bukti akurat,” tukas R Bangun.
“Kami Kuasa Hukum sanggat menyayangkan ketika dalam pemberitaan yang hadir di persidangan hanya memetik pernyatan saksi-saksi yang hanya menerangkan sebagaimana pada keterangan pengakuan Dedi Ketaren, termasuk juga keterangan dari saksi Kasat Narkoba, AKP Rasmaju Tarigan SH,” kata R Bangun.
Dimana Kasat Narkoba hanya menerangkan keterlibatan terdakwa Samson Susai Sembiring hanya berdasarkan cerita pengakuan Dedi Ketaren juga. Sehingga kami berpendapat sudah sewajarnya dan sepantasnya terdakwa Samson tidak sesuai dengan dakwaan yang didakwakan oleh penuntut umum kepada dirinya,” beber R Bangun .
Diakhiri R Bangun SH, dari fakta yang ditemukan dalam persidangan sesuai pengakuan saksi-saksi bagi kliennya, dirinya berharap kliennya nanti mendapat keadilan dalam hukum seadil-adilnya. (csk/mom)