TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Karena memiliki 95 butir diduga pil ekstasi, Suhardi alias Adi (50), warga Jalan Pancing Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Senin (10/8/3020) sekitar pukul 21.30 Wib
“Penangkapan tersangka Suhardi alias Adi berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan lingkar Utara Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai ada pria yang memiliki Narkotika jenis pil ekstasi,” ungkap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (11/8/2020)
Atas informasi tersebut team Unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan dan dari hasil lidik, personil melakukan penangkapan terhadap tersangka Adi saat melintas dengan mengendarai sepeda motor Jenis Honda PCX warna putih.
“Personil menemukan 95 butir pil ekstasi di dalam bungkus klip transparan yang didapat di saku baju sebelah kiri tersangka serta uang tunai senilai Rp200.000, yang diduga hasil penjualan narkoba, di dalam kantong celana sebelah kiri depannya,” kata AKBP Putu Yudha.
Dalam interogasi, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu mengaku bahwa narkotika jenis Pil ekstasi tersebut adalah benar milik tersangka yang diperoleh dari pria bernama Kuteng di Teluk Nibung. Dari keterangan tersangka, Tim mendatangi kediaman Kuteng, namun Kuteng sudah tidak berada di lokasi.
Selanjutnya barang bukti, berupa 95 butir pil ekstasi dengan brutto 33,90 Gram, satu unit HP StrawBerry warna putih, satu unit sepedamotor merk Honda PCX warna putih Nopol 3474 QAJ dan Uang tunai Rp200.000, serta tersangka di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. (mom)