TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan akui, banyak menemukan surat dukungan warga terhadap bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai dari jalur perseorangan tanpa sepengetahuan dari warga alias bodong.
Hal itu diungkapkan Luhut Parlinggoman saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai di ruang rapat DPRD Kota Tanjungbalai, Rabu (12/8/2020).
“Saat melakukan verifikasi faktual terhadap surat dukungan dari masyarakat kepada Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kita memang banyak menemukan surat dukungan yang tidak diakui oleh masyarakat sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun, bukan kewenangan dari KPU untuk menindak lanjuti surat dukungan yang tidak memenuhi syarat seperti itu.
Tugas KPU hanya melakukan verifikasi surat dukungan kepada masyarakat yang mendukung. Untuk menindak lanjuti surat dukungan yang dibantah oleh masyarakat tersebut, itu adalah kewenangan dari tetangga kami yakni Bawaslu,” ujar Luhut Parlinggoman Siahaan menjawab pertanyaan dari Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai, Dahman Sirait.
Sayangnya, dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, H Syahrial Bhakti, didampingi Ketua Komisi A, Dahman Sirait SH dan anggota Komisi A DPRD yakni Mas Budi dan Krisman Sitindaon itu, dari Bawaslu Kota Tanjungbalai hanya dihadiri oleh staf ahlinya. Padahal, menurut H Syahrial Bhakti, Bawaslu Kota Tanjungbalai juga diundang untuk hadir dalam RDP tersebut.
“RDP ini kita laksanakan dengan mengundang KPU dan Bawaslu Kota Tanjungbalai karena terkait dengan keluhan masyarakat tentang banyaknya surat dukungan terhadap Bapaslon perseorangan yang tidak memenuhi syarat. Soalnya, jumlah surat dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu sangat signifikan, diatas 50 persen.
Oleh karena itu, DPRD sebagai wakil masyarakat ingin mengetahui penyebab batalnya surat dukungan tersebut dalam jumlah yang demikian signifikan. Sekaligus juga untuk mempertanyakan, dugaan adanya surat dukungan palsu atau tidak sepengetahuan dari masyarakat yang memberikan dukungan,” ujar Wakil Ketua DPRD, H Syahrial Bhakti saat membuka RDP yang juga diamini oleh Dahman Sirait SH.
Atas ketidak hadiran dari Bawaslu Kota Tanjungbalai, RDP akhirnya ditutup dan akan dibuka kembali pada hari, Kamis (13/8/2020) dengan materi, untuk mendengarkan penjelasan dari Bawaslu Kota Tanjungbalai. (ign/mom)