TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menangkap pria pemilik narkotika jenis ganja yang sedang duduk di rumah di Jalan SKI No 71 Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan, Pematangsiantar, Selasa (25/8/2020) sekira pukul 12.30 Wib.
“Tersangka belakangan diketahui bernama Parlindungan Nainggolan (44), warga Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar,” tutur Kasubbag Humas Polres Asahan, Iptu Rusdi Yahya.
“Saat ditangkap, tersangka sedang duduk di depan rumah di Jalan SKI No 71, Kelurahan Aek Nauli, ditemukan satu bungkusan kertas nasi yang berisi diduga narkotika jenis ganja pada bagian depan dalam celana yang dipakai tersangka,” urainya.
Selanjutnya personil Sat Narkoba melakukan pencarian barang bukti ke rumah kos milik tersangka Parlindungan Nainggolan di Jalan Handayani Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar.
Di dalam kamar kos tersangka, di temukan tersebut ada satu tas warna biru yang berisi dua bal diduga narkotika jenis ganja kering dan satu bungkus kertas nasi. Di lantai kamar itu juga ditemukan bungkusan plastik yang di lakban yang berisi diduga narkotika jenis ganja.
Kepada Petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja dengan bruto 2,7 Kg adalah miliknya sendiri. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses selanjutnya.
Disebutkan Iptu Rusdi, selain barang bukti 2,5 KG diduga narkotika jenis ganja, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa satu unit Handphone Samsung dan uang sebanyak Rp305.000 serta satu pisau cutter. (mom)