TASLABNEWS, Personel Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai menangkap tersangka pengedar sabu bernama Zahrul Helmi alias Emi (48).
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Dusun I, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
Tetsangka dutangkap, Senin (17/8/2020) sekira pukul 21.30 WIB. Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3.9 gram, 1 unit sepedamotor Honda Vario warna Hitam BK 4182 XAC dan 1 unit Hp Nokia warna hijau.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH MHum didampingi Kasatresnarkoba AKP H Manullang kepada wartawan, Rabu (19/8/2020) mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pihaknya mendapat informasi dari laporan masyarakat adanya tempat yang sering di jadikan tempat transaksi jual beli sabu di Dusun 1, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin.
Mendapat informasi yang berharga, tim langsung berangkat dan menemukan tersangka Zahrul Helmi alias Emi yang berada di dalam rumah.
Setelah melihat tersangka, Tim langsung mengamankan tersangka lalu dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam kantong celana belakang, dan 1 plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam kamar tepatnya di bawah tempat tidur.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal, dan tersangka menerangkan bahwa ia memperoleh barang haram itu dari bandar inisial Ace warga Dusun 2, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Lalu tim melakukan pengembangan ke rumah Ace dengan disaksikan kepala desa dan kadus beserta orang tua atau mertua Ace dan ditemukan 6 plastik klip transparan berukuran besar yang diduga butiran kristal diduga sabu didalam tas berwarna merah maron dan 5 pack besar berisikan plastik klip kosong, 1 buah pipet ukuran besar digunakan untuk sekop sabu, namun sayangnya tersangka Ace telah berhasil melarikan diri.
Kemudian tim melakukan pengembangan ke wilayah Perbaungan, sebab, tersangka Ace diduga melarikan diri ke arah Perbaungan, namun pada saat pengembangan tersangka Zahrul Helmi alias Emi melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka dengan cara menembak kaki tersangka.
Selanjutnya tim mengamankan Tsk berikut barang bukti ke polres sergai guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan dan dijerat pasala 114 subs pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres. (Ril)